Kaganga.com,Palembang - Wali Kota (Wako) Palembang Harnojoyo mengizinkan masyarakat menyelenggarakan Halal Bihalal saat Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah dengan mengikuti aturan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Boleh Halal Bihalal asal menyesusikan dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) COVID-19 di daerah masing-masing," ujarnya, Minggu (24/4/2022).
Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tradisi Halal Bihalal Idul Fitri tahun 2022 bagi pejabat daerah di setiap wilayah harus memerhatikan kapasitas tamu dan kondisi aman COVID-19.
"Kita akan mengikuti aturan yang telag ditetapkan pemerintah pusat," kata dia.
Menyoal apakah Harnojoyo akan menyelenggarakan Halal Bihalal atau Open House saat Idul Fitri 1443 hijriah, ia belum bisa memastikan akan mengadakan acara, sebab masih harus melihat kondisi keamanan wilayah.
"Kita akan lihat nanti, karena tahun sebelumnya saat pandemi seperti ini kita tidak mengadakan, dikhawatirkan menimbulkan keramaian," timpalnya.
Merujuk surat edaran berlaku, untuk daerah yang masuk PPKM level 3, maksimal tamu 50 persen dari total kapasitas. PPKM level 2 maksimal 75 persen dari kapasitas dan level 1 bisa menerima 100 persen kapasitas
"Sementara saat ini Palembang masih di level 3," tambah dia.
Sehingga, sebagaimana dalam aturan Mendagri, saat mengadakan Halal Bihalal, untuk jumlah tamu yang datang di atas 100 orang diharapkan makan dan minum disediakan dalam kemasan agar dibawa pulang.
"Harus menghindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker. Jikapun mengadakan harus taat prokes pakai masker dan cuci tangan," tandasnya
Penulis : Ines Alkourni
Tag : Pemerintah Kota Pale