11 Okt 2024 18:55

Mobil Dibawa Kabur, Tristya Lapor ke SPKT

Mobil Dibawa Kabur, Tristya Lapor ke SPKT

Kaganga.com,PALEMBANG - Tidak terima lantaran ditipu dan mobil dibawa kabur, membuat Tristya Handayani (49), melaporkan peristiwa penipuan yang dialaminya ke Sentra Pelayanan kepolisian terpadau (SPKT) polrestabes Palembang, Jumat (11/10/2024).

 

Dihadapan petugas piket pengaduan, IRT yang tercatat sebagai warga Jalan Talang Betutu Lama Talang Kelapa Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang ini mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di rumahnya, beberapa waktu lalu.

 

"YA pak berawal saya sedang berada di rumah, sebelum natalan tahun lalu pada 16 Desember 2023," kata korban kepada petugas.

 

Ketika ditemui usai melapor Tristya menuturkan, kejadian ini terjadi berawal saat dirinya ingin membeli mobil dengan cara kredit. Lalu saat itu muncul tawaran dari teman anaknya, yang mengaku jika kakaknya Inisial SB (terlapor) bekerja di sebuah showroom.

 

"Saya mau beli mobil, tetapi kredit saja. Saat itu anak saya mengatakan jika kakak temannya bisa membantu karena bekerja di showroom," ungkapnya kembali.

 

Lalu korban pun sepakat bertemu terlapor, dan disepakati untuk mengambil kredit mobil jenis daihatsu sigra dengan Down Payment (DP) Rp10 Juta, dan angsuran dibawah Rp3 juta.

 

Tetapi saat diantarkan ke rumah, ternyata mobil yang diantar terlapor bukan mobil baru tapi mobil second (bekas). "Saat diantar terlapor mobil bekas, tidak sesuai kesepakatan yang katanya kredit mobil baru, tapi saat itu surat menyurat atau STNK-nya sudah atas nama saya," bebernya.

 

Tidak terima karena tak sesuai dengan kesepakatan awal, lalu korban meminta untuk diganti dengan mobil baru sesuai dengan kesepakatan awal.

 

"Saat itu terlapor setuju menukar dengan mobil baru tetapi ia meminta mobil second itu dibawanya lagi, dan akan menggantinya dalam waktu dekat," katanya.

 

Namun hingga kini, korban mengatakan jika tidak ada kabar lagi dari terlapor, bahkan mobil second yang diambilnya juga tidak dikembalikan. "Saya sudah dp Rp10 juta mobil second itu dibawanya kabur, mobil baru juga sampai sekarang tidak dikirim-kirim," katanya.

 

Sedangkan leasing terus nagih ke korban. "Ini karena sejak awal tidak saya bayar, sebab saya merasa tidak sesuai kesepakatan dengan dia (terlapor)," bebernya.

 

Korban berharap dengan laporan ini pelaku bisa ditangkapa, agar tidak ada korban lain Kembali.

 

Sementara, laporan korban sudah diterima petugas piket SPKT dengan tindak pidana  Penipuan /perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1948 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Inesalk

Tag : Hukrim Kriminal Palembang

Komentar