Kaganga.com,Palembang - Puluhan kendaraan terjaring dalam razia lalu lintas yang digelar oleh Satlantas Polrestabes Palembang, Kamis (15/5/2025). Operasi ini digelar sebagai bagian dari upaya menekan angka kecelakaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Razia digelar di dua titik strategis, yakni di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Plaza Internasional (IP) Mall, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, dan di Jalan Singa Dingane, Kecamatan Kertapati. Lokasi tersebut dipilih karena dinilai sebagai titik rawan pelanggaran lalu lintas.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Cipta Kondisi (Cipkon) dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menggandeng berbagai instansi terkait seperti Dinas Perhubungan, Bapenda, Jasa Raharja, Polisi Militer, dan Satpol PP.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang, AKP Ar Sikakum, mewakili Kasat Lantas AKBP Finan Sukma Radipta, mengatakan bahwa tujuan razia ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas dan membayar pajak kendaraan.
"Razia ini akan kami lakukan secara berkala untuk mengedukasi masyarakat agar lebih disiplin dalam berkendara dan melengkapi surat-surat kendaraan, termasuk pembayaran SWDKLLJ dan pajak kendaraan bermotor," jelas AKP Ar Sikakum.
Menurutnya, pelanggaran yang paling banyak ditemukan selama razia adalah kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), pengendara yang tidak membawa surat-suratr resmi, serta kendaraan yang pajaknya sudah mati. Selain itu, penggunaan knalpot brong dan pelanggaran melawan arus juga menjadi sasaran utama.
Sebanyak 60 personel dikerahkan dalam operasi gabungan ini, terdiri dari anggota Satlantas, personel TNI, Dishub, Satpol PP, dan petugas dari instansi terkait lainnya. Mereka disebar di beberapa titik untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengendara roda dua maupun roda empat.
Hasil dari kegiatan ini mencatat 92 tindakan tilang yang dikeluarkan. Rinciannya, 34 unit sepeda motor ditilang secara fisik karena pelanggaran langsung, sementara 58 lembar tilang diberikan atas pelanggaran administratif seperti kelengkapan surat kendaraan.
"Harapan kami, dengan adanya kegiatan ini, masyarakat bisa lebih sadar akan pentingnya keselamatan, serta patuh terhadap aturan lalu lintas dan administrasi kendaraan. Ini demi keselamatan bersama di jalan raya," tutup AKP Ar Sikakum.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Inesalk
Tag : polresta palembang