Kaganga.com,PALEMBANG -- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Drs Ratu Dewa MSi mengingatkan kepada seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk senantiasa berkewajiban membayar zakat, khususnya bagi mereka yang muslim.
“Bagi ASN yang mencla-mencle tidak mau zakat saya ingatkan harus menunaikan zakat,” kata Ratu Dewa, Kamis (21/4/2022) lalu, usai membagikan paket sembako dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Palembang untuk ustadz dan ustadza di ruang rapat Parameswara Setda Kota Palembang.
Diingatkannya, kepada seluruh ASN yang sudah memenuhi syarat nisab pada titik tertentu, maka diwajibkan untuk membayar zakat.
Zakat merupakan ketentuan wajib yang harus diberikan, karena menjadi salah satu rukun Islam, Ketentuan tersebut berbeda dengan infaq dan shodaqoh.
Dengan kewajiban itu, Ratu Dewa meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Palembang, untuk mengingatkan ASN nya, agar melaksanakan zakat.
“Kita ketahui bahwa Baznas Palembang menyalurkan zakat dan infak lainya kepada yang dibutuhkan. Seperti tadi membagikan sembako kepada ustadz-ustadzah dan panti asuhan serta program bedah rumah,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Baznas Palembang Ridwan Nawawi mengatakan, Zakat Fitrah tahun 1443 Hijriah, tahun 2022 Palembang masih seperti tahun lalu, yakni Rp 25.000 ribu per-orang yang telah disepakati Baznas dan Kementerian Agama (Kemenag) Wilayah Palembang.
“Berdasarkan kesepakatan besaran Zakat Fitrah di Palembang Rp 25.000 ribu atau setara dengan 2,5 kg beras per-orang,” ujarnya
Menurutnya, nilai zakat di tahun 2022 sama seperti 2021 lantaran besaran zakat disesuaikan dengan makanan konsumsi keseharian per-orang.
Dalam rata-rata setiap orang makan Rp. 10.000 per-kilogram.
“Jadi besaran ini dijadikan patokannya nilai Zakat Fitrah,” pungkasnya.
Penulis : Ines Alkourni
Tag : Pemerintah Kota Pale