Kaganga.com,Palembang - Dari berbagai referensi, pemeriksaan antemortem ialah pemeriksaan kesehatan hewan potong sebelum disembelih, yang dilakukan oleh petugas pemeriksa berwenang.
Tempat pemeriksaan antemortem ini adalah di kandang penampung dan dilakukan sebelum hewan dipotong (24 jam).
Tujuan pemeriksaan ante-mortem agar daging dan jeroan yang akan dikonsumsi masyarakat adalah daging yang benar-benar sehat dan berkualitas.
Adapun pemeriksaan post mortem adalah pemeriksaan hewan setelah dipotong, antara lain pemeriksaan bagian karkas, daging, jeroan.
Tujuan pemeriksaan post-mortem memberikan jaminan bahwa karkas, daging, dan jeroan yang dihasilkan aman dan layak dikonsumsi, Mencegah beredarnya bagian/jaringan abnormal yang berasal dari pemotongan hewan sakit.
Sayuti meminta para peternak/penjual hewan ternak, mewaspadai tanda-tanda PMK pada hewan ternak berkuku genap/belah seperti Sapi, Kambing, Domba dan Babi.
"PMK adalah penyakit yang menular yang disebabkan oleh virus. Jika hewan ini sakit gejalanya seperti demam tinggi (39-41 derajat celcius), air liur berlebihan dan berbusa," katanya.
Adanya lepuh/erosi di sekitar mulut, lidah, gusi dan puting. Juga pincang dan luka pada kaki. Sulit berdiri dan sesak napas.
Sayuti menyebutkan, jika peternak melihat tanda-tanda hewan seperti itu, segera mengontak nomor petugas Widodo Sepriyandi (082177622722), drh Renni Nurdiantini (082180019966).
Penulis : Ines Alkourni