27 Jan 2026 17:45

Sidang Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Kuasa Hukum Tegaskan Reimar Hanya Kepala Cabang

Sidang Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Kuasa Hukum Tegaskan Reimar Hanya Kepala Cabang

Kaganga.com PALEMBANG — Kuasa hukum terdakwa Reimar Yosnadi menegaskan bahwa kliennya bukanlah penanggung jawab utama dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde. Penegasan tersebut disampaikan usai sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Pasar Cinde yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (27/1/2026).

Sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa itu turut menyeret mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo serta petinggi PT Magna Beatum, Reimar Yosnadi. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH, MH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggali peran terdakwa dalam proses lelang proyek.

Di hadapan majelis hakim, Reimar mengungkapkan bahwa dirinya pertama kali mengetahui adanya proyek revitalisasi Pasar Cinde pada tahun 2012 melalui pengumuman lelang di Harian Koran Sindo. Ia menyatakan sejak awal memahami bahwa proyek tersebut bukan investasi murni dan memiliki tingkat risiko tinggi.

Menurut Reimar, minat investor terhadap proyek Pasar Cinde sangat terbatas. Ia menyebut beberapa pihak sempat menunjukkan ketertarikan, seperti Temasek dan satu perusahaan asal Korea Selatan, namun tidak mengetahui secara rinci kelanjutan proses dari perusahaan-perusahaan tersebut.

“Yang terlihat serius dan memiliki peluang lolos hingga tahap akhir hanya Grup Bumi Indonesia (GBI), karena pendekatan mereka berbeda dibanding peserta lainnya,” ujar Reimar dalam persidangan.

Terkait dokumen lelang, Reimar menjelaskan bahwa dokumen teknis disiapkan oleh manajer, sementara dirinya bertugas mengoordinasikan proses bersama Asitek Putra, arsitek Bajar Tariga, serta pihak Jakarta Putra. Dokumen tersebut kemudian diserahkan di Jakarta kepada Antoni dan Harith.

Dalam keterangannya, Reimar juga menyebut bahwa PT Malaben tidak memenuhi syarat pengalaman minimal tujuh tahun sebagaimana ketentuan lelang. Ia menyatakan PT Malaben baru berdiri dan mulai beroperasi pada 2012, sehingga saat ditetapkan sebagai pemenang, pengalaman perusahaan tersebut baru sekitar tiga tahun.

Reimar menambahkan bahwa dirinya merupakan pihak yang paling aktif mengikuti tahapan pengadaan dan rapat proyek. Ia juga menegaskan bahwa tanda tangan yang tercantum dalam dokumen pengadaan merupakan tanda tangan asli miliknya, sementara Bajar Tariga disebut jarang hadir dalam proses tersebut.

Mengenai pendanaan proyek, Reimar mengungkap bahwa pihak PIB sempat mempertanyakan jaminan pendanaan karena minimnya minat investor. Ia menyebut Bajar Tariga kemudian memperoleh surat jaminan dari PMI dengan nilai sekitar Rp500 miliar sebagai bentuk dukungan pendanaan.

Usai persidangan, kuasa hukum Reimar, Ahmad Jauhari, SH, MH, menegaskan bahwa kliennya bukan penanggung jawab utama PT Magna Betum, melainkan hanya menjabat sebagai kepala cabang. Menurutnya, seluruh tindakan yang dilakukan kliennya, termasuk perjanjian jual beli atau penjualan lapak kepada konsumen, berdasarkan surat kuasa yang sah.

“Terkait penerimaan uang Rp2,2 miliar seperti yang disampaikan jaksa, klien kami tidak mengetahuinya. Dana tersebut berada di pusat, yakni PT Aldiron Magna Betum,” tegas Ahmad Jauhari.

Ia menambahkan, kliennya hanya menerima honor sesuai jabatan dan tidak pernah menerima dana miliaran rupiah. Bahkan, perjanjian bagi hasil antara almarhum direktur dan kliennya sebagai kepala cabang telah dibuat di hadapan notaris dan ditunjukkan kepada majelis hakim.

Di akhir pernyataannya, kuasa hukum berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya. Jika tidak terbukti secara pidana, pihaknya meminta kliennya dilepaskan dari segala tuntutan atau diputus onslag.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim korupsi pasar cinde

Komentar