15 Jan 2026 17:45

Batalkan Pesanan Perempuan via Aplikasi Online, FH Dibacok dan Dikeroyok di Rusun Palembang

Batalkan Pesanan Perempuan via Aplikasi Online, FH Dibacok dan Dikeroyok di Rusun Palembang

Kaganga.com PALEMBANG — Keputusan membatalkan pesanan perempuan melalui aplikasi daring berujung petaka bagi FH (22), warga Palembang. Pemuda tersebut menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan brutal oleh sekelompok pria di kawasan Rusun Jalan Radial, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian punggung dan bahu, serta sepeda motornya dirusak para pelaku menggunakan senjata tajam dan kayu balok.

Tak butuh waktu lama, aparat Satreskrim Polrestabes Palembang bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang dibuat orang tua korban, Sri Oktarina Andari (33). Dalam hitungan jam, dua dari empat pelaku pengeroyokan berhasil diamankan polisi.

Kedua pelaku yang ditangkap yakni Feri (47), warga Jalan Baru Lorong Sukun, Kelurahan 27 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, serta Nopriansyah (29), warga Rusun Jalan Brigjen HM Dani Effendi, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil. Keduanya ditangkap di sekitar lokasi kejadian.

Kejadian bermula saat korban FH memesan seorang perempuan melalui aplikasi MiChat. Namun, setibanya di kawasan Rusun Jalan Radial, korban membatalkan pesanan tersebut dan berniat pulang. Saat itulah korban dicegat oleh pelaku Feri dan rekannya berinisial RE yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Korban ditarik dan didorong, sementara kunci sepeda motornya ditahan pelaku. Korban juga diminta menyerahkan uang dengan alasan biaya parkir agar diizinkan pulang. Dalam kondisi tertekan, korban menyerahkan uang sebesar Rp195 ribu dan menghubungi kakaknya melalui pesan WhatsApp untuk menjemputnya.

Situasi semakin memanas ketika korban bersama kakaknya kembali ke lokasi untuk meminta penjelasan. Tanpa diduga, pelaku Feri datang membawa sebilah pedang, sementara pelaku lain membawa kayu balok. Para pelaku langsung melakukan pengejaran dan penganiayaan terhadap korban di area parkiran rusun.

Akibat serangan tersebut, korban terkena sabetan senjata tajam di bagian punggung dan pukulan kayu di bahu. Selain menganiaya korban, para pelaku juga merusak dua unit sepeda motor milik korban dan kakaknya menggunakan pedang dan balok kayu.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan melalui Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan membenarkan penangkapan dua tersangka tersebut. Ia menyebut, pihaknya masih memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi dan kini berstatus DPO.

“Dua pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pedang dan dua unit sepeda motor. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya,” tegas Andrie, Kamis (15/1/2026).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) KUHPidana 2023 tentang pengeroyokan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Pembacokan

Komentar