17 Nov 2025 17:35

Didakwa Edarkan 14,9 Gram Sabu, Jaya Terancam Hukuman Berat 9 Tahun Penjara

Didakwa Edarkan 14,9 Gram Sabu, Jaya Terancam Hukuman Berat 9 Tahun Penjara

Kaganga.com PALEMBANG – Persidangan kasus narkotika dengan terdakwa Jaya bin Agus kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palembang. Agenda sidang kali ini memasuki tahap penuntutan, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan berat atas dugaan keterlibatan Jaya dalam peredaran hampir 15 gram sabu.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Corry Oktarina, SH, JPU dari Kejati Sumsel, Terri Kristanti, SH, memaparkan bahwa terdakwa dinilai terbukti melakukan permufakatan jahat untuk memperdagangkan narkotika golongan I. Perbuatan tersebut dinyatakan memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas dasar itu, JPU menuntut terdakwa dengan pidana 9 tahun penjara. Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Dalam dakwaan terungkap, kasus ini bermula pada 4 Juli 2025. Sekitar pukul 07.00 WIB, terdakwa memberikan uang Rp14 juta kepada rekannya, Dedi alias Boneng, untuk membeli dua paket besar sabu dari seorang pengedar bernama Cik Agus di wilayah Sungai Batang, Kabupaten OKI. Hingga kini, Cik Agus masih berstatus DPO.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 11.30 WIB, Dedi kembali membawa dua kantong sabu yang dipesan. Sebagai bayaran, terdakwa memberikan upah Rp400 ribu dan satu paket sabu senilai Rp150 ribu. Sabu tersebut kemudian dibagi oleh terdakwa menjadi 30 paket kecil untuk dijual dengan harga Rp80 ribu hingga Rp200 ribu per paket.

Dari hasil penjualan awal sebanyak 10 paket, terdakwa berhasil meraup keuntungan sekitar Rp1,1 juta. Aktivitas ini berlanjut hingga 8 Juli 2025 ketika Dedi kembali mengantarkan pesanan dari seseorang bernama Reno, yakni 4 paket sabu seharga Rp800 ribu per paket.

Namun malamnya, keberuntungan terdakwa berakhir. Sekitar pukul 22.00 WIB, anggota Polairud Polda Sumsel melakukan penggeledahan dan menemukan 22 paket sabu yang disimpan dalam dompet hitam di saku celana terdakwa. Penggeledahan lanjutan di rumah terdakwa tidak menemukan barang bukti tambahan.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 1 klip sabu brutto 9,36 gram (netto 8,849 gram), 1 klip sabu brutto 4,78 gram (netto 4,311 gram), serta 20 klip sabu kecil dengan total netto 1,781 gram. Total keseluruhan sabu yang diamankan mencapai 14,941 gram netto.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengakui seluruh barang haram tersebut didapat dari Cik Agus dengan harga Rp14 juta. Jika seluruh sabu berhasil ia jual, terdakwa memperkirakan bisa meraup keuntungan sekitar Rp4 juta.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Narkoba

Komentar