27 Jan 2026 17:20

DJ Wanita Lapor Dugaan Penganiayaan di Palembang, Mengaku Dipukul dengan Centong Kayu

DJ Wanita Lapor Dugaan Penganiayaan di Palembang, Mengaku Dipukul dengan Centong Kayu

Kaganga.com PALEMBANG — Seorang perempuan yang berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ) di Palembang melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang dialaminya ke Polrestabes Palembang. Korban mengaku dipukul dan ditarik hingga pakaiannya robek saat berada di sebuah ruko kawasan Kecamatan Seberang Ulu I.

Korban diketahui bernama Anggun Trisna Oktavia (30), warga Lorong Oxindo, Kecamatan SU I, Palembang. Ia mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Selasa (27/1/2026) dengan didampingi orang tuanya untuk membuat laporan resmi.

Dalam keterangannya kepada petugas, Anggun menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Kejadian berlangsung di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, tepatnya di sebuah ruko yang menjadi lokasi kejadian perkara.

Saat itu, korban mengaku sedang tidur di dalam ruko. Ia kemudian terbangun setelah mendengar suara berisik dari dalam bangunan. Ketika membuka mata, korban melihat seorang pria berinisial LV tengah mengangkut sejumlah barang dari dalam ruko tersebut.

Merasa curiga, korban mencoba menanyakan maksud perbuatan terlapor sekaligus berupaya menghalanginya. Namun, terlapor tidak memberikan jawaban dan justru menunjukkan sikap tidak terima atas tindakan korban.

Diduga terbawa emosi, terlapor kemudian menarik pakaian korban hingga robek. Tidak hanya itu, korban juga mengaku dipukuli berulang kali menggunakan sebuah centong kayu hingga terjadi keributan antara keduanya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya memar di pipi kanan, memar di tangan kiri, serta luka lecet di telapak kaki. Atas kejadian itu, korban mengaku tidak terima dan memilih menempuh jalur hukum.

“Saya berharap terlapor bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujar korban saat memberikan keterangan kepada petugas kepolisian.

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui petugas Pamapta, Ipda Tamia Rahmadhany, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut. Ia menyatakan laporan korban telah diterima dan akan ditindaklanjuti.

“Laporan sudah kami terima dan akan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” tutupnya.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim DJ Wanita

Komentar