Kaganga.com PALEMBANG – Dua kurir narkotika jenis sabu seberat lebih dari 2 kilogram, Abdullah dan Salahuddin, dituntut masing-masing 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (9/4/2026).
Keduanya dinilai terbukti terlibat dalam permufakatan jahat peredaran narkotika jenis sabu yang berasal dari Aceh dan hendak diedarkan di Kota Palembang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Indayati, SH dalam tuntutannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Samuar, SH, MH menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa yaitu Abdullah dan Salahuddin dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.
Dalam persidangan terungkap, kasus ini bermula dari ajakan seorang pria bernama Saipul (DPO) yang menawarkan pekerjaan kepada terdakwa Abdullah untuk mengantarkan mobil berisi sabu dari Kota Langsa, Aceh, ke Palembang dengan imbalan Rp20 juta.
Tawaran tersebut kemudian diteruskan kepada terdakwa Salahuddin, yang akhirnya sepakat ikut serta. Keduanya berangkat ke Aceh, mengambil mobil Toyota Rush yang telah disiapkan, lalu membawa kendaraan tersebut menuju Palembang dengan panduan peta digital.
Namun, aksi mereka terhenti saat tim Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penyergapan di Jalan Raya Palembang–Jambi, tepatnya di wilayah Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, pada 13 November 2025 sekitar pukul 06.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik teh Cina bertuliskan “Guan Yin Wang” yang berisi sabu dengan berat bruto 2.070 gram yang disembunyikan di bagian dinding dalam mobil.
Hasil uji laboratorium forensik memastikan barang tersebut positif mengandung metamfetamina yang termasuk dalam narkotika golongan I. Selain sabu, polisi juga mengamankan dua unit ponsel milik terdakwa serta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.
Sidang perkara ini akan kembali berlanjut dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum kedua terdakwa, yang akan disampaikan oleh Arif Rahman, S.H., sebagai upaya pembelaan atas tuntutan yang telah diajukan.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly