3 Jun 2025 19:55

Edarkan 10 Butir Ekstasi, Warga Palembang Dijebloskan ke Penjara Selama 6 Tahun

Edarkan 10 Butir Ekstasi, Warga Palembang Dijebloskan ke Penjara Selama 6 Tahun

Kaganga.com PALEMBANG – Seorang perempuan asal Palembang, Yusnita, harus menerima kenyataan pahit setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara atas perbuatannya mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ade Sumitra Hadisurya SH, M.Hum dalam sidang yang digelar pada Selasa (3/6/2025). Selain hukuman penjara, Yusnita juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar, dengan subsider 3 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

Vonis majelis hakim ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Muhammad Jauhari SH, yang sebelumnya menuntut Yusnita dengan pidana yang sama.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula saat polisi dari Polsek Kalidoni Palembang mendapatkan laporan masyarakat pada 30 November 2024 mengenai seorang perempuan yang diduga mengedarkan ekstasi di kawasan Jl. May Zen, Lorong Kemasan, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni.

Tim reserse langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah terdakwa. Meski tak ditemukan barang mencurigakan di dalam rumah, salah satu anggota tim menemukan lubang di bawah rumah panggung milik Yusnita.

Setelah diperiksa, lubang tersebut menyimpan kantong plastik hitam berisi kotak rokok yang di dalamnya terdapat plastik klip bening berisi 10 butir pil ekstasi logo “xxx” berwarna pink dengan berat bruto 3,204 gram.

Dalam pemeriksaan, Yusnita mengaku bahwa narkotika itu adalah miliknya dan akan dijual. Ia juga menyebut barang tersebut dititipkan oleh seorang pria bernama Gembel (DPO). Usai pengakuan tersebut, polisi langsung membawa Yusnita beserta barang bukti ke Polsek Kalidoni untuk pemeriksaan lanjutan.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim

Komentar