Kaganga.com MUARA ENIM – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Muara Enim kembali membuahkan hasil. Seorang pria berusia 45 tahun harus berurusan dengan hukum setelah diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku berinisial DG, warga Jalan KH Syech Yahya, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim Polda Sumatera Selatan.
Penangkapan terhadap DG dilakukan di rumah kontrakannya pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang meresahkan warga sekitar.
Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim, Iptu A. Yurico, menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian oleh petugas di lokasi yang dimaksud.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai laporan masyarakat. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, pakaian, serta tempat tertutup yang dikuasai pelaku,” ujar Yurico, Selasa (23/12/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan 16 paket diduga sabu-sabu dengan berat bruto 7,32 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa dompet warna merah bermotif bintang, pipet berbentuk skop warna bening, serta satu helai tisu warna putih.
Usai penangkapan, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Muara Enim guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti narkotika juga telah dikirim ke Bidlabfor Polda Sumsel untuk dilakukan uji laboratorium.
Atas perbuatannya, DG dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain, serta berkoordinasi dengan BNNK Muara Enim dan Jaksa Penuntut Umum,” tutup Yurico.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly