Kaganga.com,BANYUASIN – Seorang pria lanjut usia berusia 62 tahun tak berkutik saat polisi memergokinya tengah mengupas kabel listrik hasil curian di sebuah rumah dinas kosong milik PT Pertamina Patra Niaga RU III Sungai Gerong. Pelaku yang diketahui berinisial Y itu langsung diamankan bersama barang bukti sebelum sempat membawa hasil curiannya keluar dari lokasi.
Aksi pencurian kabel listrik tersebut terjadi di lingkungan Rumah Dinas Perusahaan (RDP) PT Pertamina Patra Niaga RU III Sungai Gerong. Y, yang merupakan buruh harian dan warga Mariana, Kecamatan Banyuasin I, ditangkap saat masih berada di dalam rumah dinas yang tidak berpenghuni.
Pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Banyuasin I setelah menerima laporan dari petugas keamanan perusahaan terkait aktivitas mencurigakan di lokasi, Sabtu (30/5/2026).
Kapolsek Banyuasin I IPTU Ahmad Iqbal mengatakan, pelaku diduga masuk ke dalam rumah dinas melalui pintu belakang. Setelah berhasil masuk, ia naik ke atas plafon melalui kamar mandi untuk membongkar instalasi listrik yang terpasang di bagian atas bangunan.
“Pelaku memotong kabel instalasi listrik menggunakan tang potong, kemudian mengumpulkannya di kamar mandi untuk dikupas dan dipisahkan tembaganya,” ujar Ahmad, Jumat (5/6/2026).
Dari hasil aksinya, pelaku berhasil melepas kabel-kabel listrik dan menggulungnya menjadi 16 ikatan yang kemudian disiapkan untuk dibawa keluar dari lokasi.
Namun, sebelum sempat menikmati hasil curiannya, polisi yang datang ke tempat kejadian langsung mendapati pelaku masih sibuk memotong dan mengupas kabel. Tanpa perlawanan, pria tersebut langsung diamankan berikut barang bukti.
Saat pemeriksaan awal, Y mengakui seluruh kabel yang diambil merupakan milik PT Pertamina Patra Niaga RU III. Ia berniat menjual tembaga dari kabel tersebut untuk mendapatkan keuntungan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 16 gulung kabel instalasi listrik dengan berat mencapai 19,6 kilogram, satu tang potong, sebilah pisau, tas selempang, sepeda motor Honda Supra Fit, mesin rumput, sepasang sepatu bot, serta sisa kulit kabel yang telah dikupas.
“Tersangka telah diamankan di Polsek Banyuasin I untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Inesalk
Tag : Kriminal Palembang