Terbukti Korupsi Dana Desa, Oknum Kades Harimau Tandang Ogan Ilir.divonis 5 tahun Penjara
Kaganga.com,PALEMBANG-Terbukti melakukan korupsi dana desa untuk dipakai mabuk-mabukan serta menyawer biduan ditempat karaoke, ahirnya mantan Kades desa Harimau Tandang Ogan Ilir. bernama terdakwa Syamsul divonis 5 tahun penjara Vonis tersebut dibacakan oleh Kristanto Sahat H Sianipar SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor palembang Senin (13/1/25) …