Kaganga.com PALEMBANG — Seorang pria bernama Maryanto SH harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Palembang setelah diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di lingkungan Dinas Pendidikan (Diknas) Provinsi Sumatera Selatan.
Sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (5/3/2026), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jauhari SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Agung Ciptoadi SH MH.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa mengaku sebagai pegawai Diknas Sumsel yang bertugas sebagai pengawas sekolah tingkat SMK. Dengan mengatasnamakan jabatan tersebut, terdakwa menawarkan pekerjaan kepada sejumlah korban dengan imbalan sejumlah uang.
Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan keberatan atau eksepsi. Namun terdakwa memilih tidak mengajukan eksepsi dan menyatakan menerima dakwaan yang disampaikan jaksa.
“Saya tidak keberatan dengan dakwaan dan menyesal atas perbuatan tersebut,” ujar terdakwa Maryanto di hadapan majelis hakim dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
Usai pembacaan dakwaan, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan dua orang saksi korban, yakni Susilawati dan Sam, yang mengaku mengalami kerugian akibat perbuatan terdakwa.
Saksi Susilawati menerangkan bahwa pada Januari 2025 dirinya mencari informasi pekerjaan melalui rekannya bernama Ira. Pada 16 September 2025, Ira menginformasikan adanya lowongan sebagai pengawas sekolah di Diknas Sumsel dan memberikan nomor kontak terdakwa.
Setelah berkomunikasi melalui WhatsApp, terdakwa meminta korban mengirimkan foto KTP serta sejumlah uang sebagai syarat untuk mendapatkan pekerjaan tersebut. Awalnya terdakwa meminta Rp6 juta, namun karena korban tidak memiliki dana sebesar itu, ia hanya mentransfer Rp1 juta sebagai uang muka pada 17 September 2025 ke rekening terdakwa.
Tidak berhenti di situ, pada 22 September 2025 korban kembali menyerahkan uang tunai sebesar Rp3,5 juta saat bertemu terdakwa di sebuah kafe di kawasan Jalan Tasik, Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. Terdakwa juga meminta tambahan uang dengan alasan akan diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Korban bahkan sempat meminta bantuan rekannya untuk mentransfer Rp700 ribu kepada terdakwa. Namun hingga waktu yang dijanjikan, pekerjaan tersebut tidak pernah terealisasi, termasuk saat korban diminta datang ke Kantor Gubernur Sumsel pada 8 Desember 2025 untuk pelantikan yang ternyata tidak pernah ada.
Sementara itu, saksi Sam mengaku juga menjadi korban dengan modus serupa. Ia ditawari pekerjaan sebagai sopir kepala dinas dan diminta menyerahkan uang Rp5 juta, yang kemudian diberikan secara tunai pada 9 Juli 2025 di kawasan Masjid Raya Palembang.
Setelah menunggu lama tanpa kejelasan, para korban akhirnya mendatangi kantor BKD Provinsi Sumsel untuk memastikan informasi tersebut. Dari pihak BKD dijelaskan bahwa tidak ada penerimaan pegawai maupun sopir seperti yang dijanjikan terdakwa.
Akibat peristiwa tersebut, korban Susilawati mengalami kerugian sebesar Rp5,2 juta, sementara korban Sam mengalami kerugian sebesar Rp5 juta.
Atas perbuatannya, terdakwa Maryanto didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau alternatif Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Diknas Sumsel Hukrim