Kaganga.com PALEMBANG — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang menggelar rekonstruksi kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria bernama M. Fahri yang terjadi di kawasan rumah susun (Rusun) Jalan Radial, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. Rekonstruksi digelar di Mapolrestabes Palembang, Senin (9/3/2026), guna memperjelas kronologi serta peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jedi mengatakan, dalam rekonstruksi tersebut para tersangka dan saksi memperagakan langsung rangkaian kejadian yang dialami korban. Kegiatan ini dilakukan agar penyidik memperoleh gambaran utuh terkait peristiwa pengeroyokan yang terjadi.
Peristiwa tersebut diketahui bermula pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 12.20 WIB. Saat itu korban berada di rumahnya dan memesan seorang wanita melalui aplikasi MiChat. Setelah berkomunikasi melalui aplikasi tersebut, korban kemudian mendatangi rumah susun di Jalan Radial untuk menemui wanita yang dipesannya.
Setibanya di lokasi, korban bertemu dengan seorang wanita bernama Risa Mersalina. Keduanya kemudian naik menuju lantai dua Blok 46 rumah susun tersebut. Namun saat berada di depan kamar, korban justru bertemu dengan tersangka Feri dan seorang pria bernama Remon yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Dalam pertemuan tersebut, tersangka Feri meminta uang kamar kepada korban. Korban kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening milik Risa Mersalina. Situasi sempat memanas ketika korban merasa takut dan berniat meninggalkan tempat tersebut.
Remon yang berada di lokasi kemudian mengunci pintu kamar dan kembali meminta uang kepada korban. Merasa terdesak, korban akhirnya kembali mentransfer uang ke rekening milik Fellysha Maharani alias Lily sebelum akhirnya diperbolehkan keluar dari kamar tersebut.
Setelah berhasil keluar dari rusun, korban bertemu dengan temannya, Hendra Saputra. Kepada temannya itu, korban menceritakan kejadian yang dialaminya. Keduanya kemudian memutuskan kembali ke lokasi untuk menemui para pelaku.
Sebelum kembali ke rusun, korban mengambil sebatang kayu kecil sebagai alat berjaga-jaga. Saat tiba di lantai dua Blok 46, korban bertemu dengan Fellysha Maharani alias Lily dan langsung memukul kepala bagian kiri wanita tersebut menggunakan kayu yang dibawanya.
Keributan pun tidak terhindarkan. Saksi Hendra Saputra sempat mengambil sebongkah batu di belakang pintu kamar dan melemparkannya hingga mengenai tersangka M. Nopriansyah alias Novri yang saat itu baru menaiki tangga menuju lantai dua.
Melihat situasi memanas, tersangka Feri mengambil balok kayu sepanjang sekitar satu meter, sementara Remon membawa balok kayu berukuran sekitar 45 sentimeter untuk mengejar korban. Bahkan tersangka Nopriansyah juga mengambil senjata tajam jenis pedang yang disimpan di balik pintu rumahnya dan turut mengejar korban.
Dalam salah satu adegan rekonstruksi, Feri berhasil memukul pundak kanan korban menggunakan balok kayu, sementara Remon memukul pundak kiri korban. Korban kemudian berlari menyeberangi jalan untuk menyelamatkan diri dari kejaran para pelaku.
Tidak hanya melakukan pengeroyokan, para pelaku juga merusak kendaraan di lokasi kejadian. Tersangka Feri diketahui memukul lampu depan sepeda motor Honda Beat berwarna merah sebanyak dua kali, sebelum akhirnya bersama pelaku lain merusak dua unit sepeda motor yang berada di sekitar tempat kejadian.
Aksi tersebut turut disaksikan oleh korban, saksi Sri Oktarina Andari, serta Hendra Saputra. Polisi menghadirkan seluruh adegan untuk memastikan kronologi peristiwa berjalan sesuai dengan hasil penyidikan.
AKBP M. Jedi menjelaskan rekonstruksi dilakukan dengan memperagakan sebanyak 14 adegan guna memperjelas peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.
“Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas rangkaian kejadian serta peran setiap tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini pihak kepolisian masih memburu satu pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Polrestabes Palemban