Kaganga.com PALEMBANG — Operasi Keselamatan Musi 2026 yang digelar Satlantas Polrestabes Palembang tidak hanya menindak pelanggaran lalu lintas, tetapi juga berhasil mengungkap dugaan kepemilikan narkotika. Dua pengendara sepeda motor diamankan setelah kedapatan membuang barang mencurigakan ke selokan saat dihentikan petugas di kawasan Alang-alang Lebar.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Kolonel H Burlian, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar, Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, petugas Satlantas tengah melaksanakan patroli rutin dalam rangka operasi keselamatan lalu lintas.
Kedua pria yang diamankan diketahui bernama Firmansyah (42) dan Dedi Irawan (45), warga Jalan Perindustrian II Lorong Sawit, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang. Keduanya dihentikan karena melanggar aturan lalu lintas, yakni tidak menggunakan helm saat berkendara.
Saat diberhentikan, keduanya sempat mencoba melarikan diri. Namun, upaya kabur tersebut berhasil digagalkan oleh petugas yang sigap melakukan pengejaran dan pengamanan di lokasi kejadian.
Gerak-gerik kedua pria itu kemudian menimbulkan kecurigaan petugas. Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, salah satu di antaranya terlihat membuang sesuatu ke selokan di pinggir jalan.
Setelah diperiksa, benda yang dibuang tersebut ternyata satu bungkus kecil yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu. Barang bukti itu kemudian diamankan oleh petugas di lokasi kejadian.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan S Radipta, mewakili Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, awalnya kedua pelaku hanya diberhentikan karena pelanggaran lalu lintas.
“Setelah dihentikan, gerak-gerik keduanya mencurigakan. Saat hendak diperiksa, salah satu pelaku terlihat membuang sesuatu, dan setelah dicek ternyata diduga sabu,” ujar Finan.
Barang bukti sabu dengan berat bruto sekitar 0,24 gram beserta sepeda motor Honda Beat Street bernopol BG 4599 AFH turut diamankan. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polrestabes Palembang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Keduanya sudah kami serahkan ke Satres Narkoba untuk dilakukan pengembangan. Kasus ini masih didalami,” tutup Finan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly