16 Jul 2026 20:10

Saksi di Sidang Korupsi KUR BSI Akui Tak Paham Peruntukan Dana Kredit

Saksi di Sidang Korupsi KUR BSI Akui Tak Paham Peruntukan Dana Kredit

Kaganga.com PALEMBANG – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Sejumlah saksi mengaku tidak pernah mendapat penjelasan secara rinci mengenai tujuan penggunaan dana KUR yang mereka ajukan.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (16/7/2026), menghadirkan empat saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Adam Idris, Suyoko, Sukirno, dan Sardianto. Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yaitu Syaifudin alias Udin, Sapriadi Susanto, dan Liswan. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH.

Dalam keterangannya, saksi Adam Idris mengatakan keberadaan PT KIM selama ini dinilai membantu para petani tambak.

"Dengan adanya PT KIM ini, kami sebagai petani merasa terbantu," ujar Adam di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, terdakwa Sapriadi Susanto tidak hanya menjalankan usaha budidaya tambak, tetapi juga memiliki usaha penampungan dan jual beli barang bekas atau rongsokan.

"Barang yang ditampung berasal dari peralatan budidaya yang sudah rusak, seperti kincir, kipas, dan perlengkapan tambak lainnya. Yang masih layak dijual kembali kepada petani, sedangkan yang rusak menjadi rongsokan," jelasnya.

Adam juga mengaku mengetahui dana kredit dimaksudkan untuk membantu pengembangan usaha Sapriadi, termasuk pembangunan gudang. Namun, ia tidak mengetahui secara detail mekanisme maupun jenis usaha yang akan dikembangkan.

"Tidak ada penjelasan secara spesifik mengenai jenis usaha yang akan dikembangkan. Saya hanya memahami dana itu untuk membantu pengembangan usaha Pak Sapri," katanya.

Sementara itu, saksi Sardianto mengaku hanya diminta mencairkan dana KUR dan menyerahkannya kepada pihak PT KIM tanpa mengetahui tujuan penggunaannya.

"Saya hanya diminta mengambil dana lalu menyerahkannya kepada Kim. Tidak pernah dijelaskan untuk apa dana itu digunakan," ungkap Sardianto.

Ia juga menegaskan tidak pernah menjadi anggota kelompok tani maupun kelompok tambak.

"Saya tidak pernah terdaftar atau dilibatkan dalam kelompok tani ataupun kelompok tambak," tegasnya.

Saat didalami majelis hakim, para saksi kompak menyatakan tidak pernah menerima penjelasan apakah dana KUR tersebut akan digunakan untuk pembelian bibit, pakan, peralatan budidaya, maupun kebutuhan operasional tambak lainnya.

Para saksi juga mengaku tertarik mengikuti program KUR setelah mendapat penjelasan dari terdakwa Sapriadi Susanto bahwa petambak akan memperoleh pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar 50 persen dari nilai akad kredit yang disetujui.

Dalam surat dakwaannya, JPU mengungkap dugaan penyimpangan penyaluran KUR yang terjadi pada 2022 hingga 2023. PT KIM disebut berperan sebagai avalis atau penjamin meski diduga tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Jaksa juga menyebut para petani diminta menandatangani sejumlah dokumen yang masih kosong tanpa penjelasan mengenai isi maupun konsekuensi hukumnya.

Setelah dana KUR dicairkan, buku tabungan, kartu ATM, dan PIN para nasabah diduga dikumpulkan oleh pihak PT KIM. Dana tersebut kemudian diduga dipindahkan ke rekening pribadi Sapriadi Susanto melalui surat kuasa maupun transaksi menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC).

Dari total penyaluran KUR sebesar Rp12,4 miliar kepada 95 petani tambak, baru sekitar Rp3,2 miliar yang telah dikembalikan. Sementara sisa sekitar Rp9,5 miliar dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Selain itu, terdakwa Syaifudin alias Udin diduga menerima imbalan sebesar Rp68,6 juta dari Sapriadi Susanto terkait proses penyaluran pembiayaan. Uang tersebut disebut telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri OKI sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim KUR BSI

Komentar