Kaganga.com PALEMBANG — Fakta baru terungkap dalam sidang dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, setelah sejumlah saksi membeberkan proses perizinan lahan hingga adanya aliran dana ratusan juta rupiah yang disebut digunakan untuk operasional pengurusan dokumen.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan saksi dalam sidang perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (27/4/2026).
Dalam perkara ini, terdapat enam terdakwa, yakni Wilson Sutanto selaku Direktur PT Buana Sejahtera (BSS) dan PT SAL, serta Mangantar Siagian selaku Komisaris PT BSS. Keduanya tidak mengajukan eksepsi.
Empat terdakwa lainnya adalah Duta OKI (Junior Analis Kredit Grup Analisa Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat tahun 2013), Ekwan Darmawan (Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2010–2012), Maria Lysa Yunita (Junior Analis Kredit tahun 2013), serta Rif’ani Arzaq (Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2011–2019).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isa, SH, MH. Saksi Hermanto dari Dinas Perkebunan menegaskan bahwa izin lokasi tidak serta-merta memberikan hak kepada perusahaan untuk langsung menguasai lahan.
“Izin lokasi itu tidak otomatis membuat perusahaan bisa menguasai tanah. Harus ada proses perolehan, termasuk ganti rugi kepada pihak yang berhak,” ujar Hermanto di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan, setelah tanah diperoleh secara sah, perusahaan wajib mengurus sertifikat hak atas tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum memulai aktivitas di lokasi tersebut.
Dana Rp100 Juta untuk Operasional
Dalam persidangan, JPU menyoroti adanya dana sebesar Rp100 juta sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menanggapi hal itu, Hermanto membantah dana tersebut merupakan suap atau biaya percepatan izin.
“Dana itu bukan pungutan ilegal. Digunakan untuk operasional seperti transportasi, akomodasi, dan rapat,” jelasnya.
Ia juga mengakui menerima honorarium dari dana tersebut.
“Ada honor, tapi saya tidak ingat pasti jumlahnya. Sekitar Rp10 juta,” tambahnya.
Saksi lainnya, Mostopo, yang saat itu menjabat di bidang perkebunan, mengaku tidak mengetahui keterkaitannya dengan perkara tersebut.
Kemudian Bahrul selaku Kepala Bidang Pengukuran mengaku lupa jumlah pengajuan pengukuran oleh PT BSS dan PT SAL, namun memastikan keduanya pernah mengajukan.
“Berapa kali saya lupa, tapi memang ada pengajuan dari dua perusahaan itu,” ujarnya.
Bahrul juga menjelaskan peran Panitia B yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, BPN, camat, dan dinas perkebunan.
“Fungsinya untuk merapatkan hasil pengukuran di lapangan,” katanya.
Sementara itu, saksi Chandra selaku bagian General Affairs and Legal (GAL) PT BSS dan PT SAL periode 2015–2021 mengaku tidak mengetahui proses awal perizinan karena terjadi sebelum dirinya bergabung.
“Terkait perizinan, saya tidak mengetahui karena itu sebelum saya masuk. Untuk pengajuan kredit juga tidak ada pertimbangan dari divisi GAL,” ungkapnya.
Namun, saat dikonfirmasi terkait dana Rp125 juta dalam BAP, Chandra menyebut uang tersebut digunakan untuk pengurusan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB).
“Itu untuk kepengurusan HGB,” ujarnya. Ia menambahkan, dana tersebut diserahkan kepada Manatar Pasaribu untuk keperluan operasional.
“Uang itu saya serahkan kepada Ibu Manatar Pasaribu untuk operasional,” tegasnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya dari JPU guna mengungkap lebih jauh dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit tersebut.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Sidang korupsi BRI