8 Jun 2026 17:35

Tega Cabuli Adik Ipar yang Masih Remaja hingga Hamil 5 Bulan, Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi

Tega Cabuli Adik Ipar yang Masih Remaja hingga Hamil 5 Bulan, Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi

Kaganga.com OGAN ILIR – Nasib pilu dialami seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Ogan Ilir. Korban yang seharusnya mendapat perlindungan dari keluarga justru diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh kakak iparnya sendiri hingga kini hamil lima bulan.

Atas kasus tersebut, Satuan Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ogan Ilir meringkus seorang pria berinisial MA (30) yang diduga sebagai pelaku.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, Iptu Dr. Tri Nensy Nirmalasary, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban pada awal Juni 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan.

"Tersangka MA berhasil diamankan pada Sabtu, 6 Juni 2026, di wilayah Kabupaten Ogan Ilir," ujar Iptu Tri Nensy, Senin (8/6/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MA diduga telah melancarkan aksi bejatnya tersebut sejak Februari 2026 lalu.

Iptu Tri Nensy menegaskan bahwa Polres Ogan Ilir berkomitmen penuh untuk menindak tegas dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan terhadap perempuan dan anak. Tiap laporan yang masuk akan ditangani secara serius, profesional, dan mengutamakan pemulihan korban.

"Kami berkomitmen memberikan penegakan hukum yang maksimal terhadap pelaku. Selain itu, korban juga mendapatkan pendampingan dan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku selama proses hukum berjalan," tegas Nensy.

Demi menjaga keselamatan dan masa depan korban, pihak kepolisian sengaja merahasiakan identitas maupun informasi detail mengenai korban, sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak.

Saat ini, MA telah resmi ditahan di Mapolres Ogan Ilir. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus ini bisa segera disidangkan.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Pencabulan

Komentar