5 Mar 2026 18:45

Terdakwa Pembunuhan Wanita di Hotel Lendosis Jalani Sidang Perdana di PN Palembang

Terdakwa Pembunuhan Wanita di Hotel Lendosis Jalani Sidang Perdana di PN Palembang

Kaganga.com PALEMBANG – Kasus pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Anti Puspitasari yang terjadi di sebuah kamar Hotel Lendosis, Palembang, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palembang, Kamis (5/3/2026). Dalam sidang perdana tersebut, terdakwa Febrianto (23) menjalani agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat. Sementara Jaksa Penuntut Umum Agus Siswanto dari Kejaksaan Negeri Palembang membacakan secara rinci kronologi peristiwa yang menewaskan korban di hadapan persidangan.

Dalam dakwaannya, jaksa menjerat terdakwa dengan dakwaan primer Pasal 459 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 340 KUHP lama (UU RI Tahun 1946) mengenai pembunuhan berencana.

Selain itu, dalam dakwaan subsidair, terdakwa juga dikenakan Pasal 479 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 365 ayat (3) KUHP lama tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa bermula saat terdakwa berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook pada Senin (6/10/2025). Dalam komunikasi tersebut, korban menawarkan layanan seksual berbayar atau open BO kepada terdakwa.

Terdakwa kemudian menanyakan tarif layanan tersebut. Korban awalnya memasang tarif Rp500 ribu untuk satu kali layanan. Namun setelah terjadi tawar-menawar, keduanya sepakat dengan tarif Rp300 ribu untuk dua kali layanan.

Pada Jumat (10/10/2025), terdakwa berangkat dari Kabupaten Banyuasin menuju Kota Palembang untuk menemui korban. Mereka kemudian sepakat bertemu di Hotel Lendosis yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

Setibanya di hotel, keduanya masuk ke kamar nomor 8 di lantai dua. Di dalam kamar tersebut, terdakwa dan korban sempat berhubungan badan satu kali sebelum korban meminta waktu untuk beristirahat.

Namun ketika terdakwa kembali meminta dilayani, korban menolak dan mendorong terdakwa keluar kamar. Penolakan tersebut diduga memicu emosi terdakwa hingga muncul niat untuk menghabisi nyawa korban.

Dalam kondisi emosi, terdakwa mengambil baju manset milik korban yang berada di atas kasur lalu memasukkannya ke dalam mulut korban. Korban sempat melakukan perlawanan hingga terjatuh dari atas tempat tidur.

Saat korban berusaha melepaskan kain yang menyumbat mulutnya, terdakwa kemudian menindih tubuh korban dan mencekiknya hingga korban tidak lagi bernyawa.

Setelah itu, terdakwa mengikat tangan korban menggunakan hijab yang dikenakan korban saat datang ke hotel sebelum akhirnya meninggalkan jasad korban di dalam kamar.

Usai memastikan korban meninggal dunia, terdakwa mengambil telepon genggam dan sepeda motor milik korban. Ia kemudian melarikan diri menuju Banyuasin dan sempat membuang ponsel korban di tengah perjalanan untuk menghilangkan jejak.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan tersebut, majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkannya kembali pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Pemprov Sumsel Hotel Lendosis

Komentar