10 Jun 2026 18:15

Tergiur Upah Rp500 Ribu, Kurir Sabu 198 Gram dan 100 Ekstasi Divonis 11 Tahun Penjara

Tergiur Upah Rp500 Ribu, Kurir Sabu 198 Gram dan 100 Ekstasi Divonis 11 Tahun Penjara

Kaganga.com PALEMBANG – Keinginan mendapatkan uang cepat berujung petaka bagi Dedi Wanto, warga Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Pria yang nekat menjadi kurir narkoba dengan iming-iming upah Rp500 ribu itu kini harus menjalani hukuman 11 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Samuel Ginting SH MH dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (10/6/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini berupa narkotika jenis sabu seberat 198,58 gram dan 100 butir pil ekstasi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedi Wanto dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” tegas hakim saat membacakan putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU terungkap, Dedi hanya berperan sebagai kurir setelah menerima perintah dari seseorang bernama Len yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia ditugaskan mengantarkan sabu dan pil ekstasi kepada pembeli dengan janji upah Rp500 ribu apabila transaksi berhasil dilakukan.

Namun, pembeli yang ditemuinya ternyata merupakan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel yang sedang melakukan penyamaran.

Transaksi disepakati berlangsung di Dusun II, Desa Pangkalan Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin. Saat berada di lokasi, Dedi sempat menghitung uang pembayaran sebelum menyerahkan narkoba sesuai arahan Len.

Belum sempat menerima upah yang dijanjikan, Dedi lebih dahulu disergap petugas Ditresnarkoba Polda Sumsel. Dari tangannya, polisi menyita sabu seberat hampir 200 gram dan 100 butir ekstasi yang kemudian menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.

Setelah ditangkap, Dedi langsung dibawa ke Polda Sumsel untuk menjalani proses hukum hingga akhirnya divonis 11 tahun penjara.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Ekstasi

Komentar