Kaganga.com hukBANYUASIN – Upaya pelarian A (26), terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan M. Teguh (35), akhirnya terhenti. Tim Satreskrim Polres Bangka berhasil meringkusnya di Pelabuhan Sungai Liat, Bangka, Minggu (28/9/2025) siang.
Kapolsek Sungsang, IPTU Fariz Muhammad, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan, tersangka kini sudah berada di Mapolsek Sungsang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Benar, tersangka sudah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan," ujarnya, Selasa (30/9/2025).
Kasus penganiayaan ini berawal dari peristiwa di Desa Teluk Payo, Kecamatan Banyuasin II, pada Senin (15/9/2025) sore. Saat itu, korban yang tak lain adalah kakak ipar tersangka, menegur karena A mengambil kaos milik anaknya tanpa izin.
Teguran itu justru memicu kemarahan A. Bukannya mengalah, A malah melemparkan kaos tersebut ke arah korban. Situasi pun berkembang menjadi pertengkaran mulut yang sempat dipisahkan oleh istri korban, Ayu Indah Lestari.
Namun ketegangan belum berakhir. A melempar buah sawit ke arah Teguh, sementara korban membalas dengan melemparkan sebuah tojok (alat besi untuk panjat dan angkat sawit). Lemparan itu tidak mengenai sasaran, tetapi malah memperburuk keadaan.
Dalam kondisi emosi, A justru mengambil tojok yang dilemparkan Teguh. Dengan penuh amarah, ia menusukkan senjata tersebut ke bagian perut korban, tepat di bawah dada. Tusukan itu hanya satu kali, namun cukup fatal hingga membuat korban bersimbah darah.
Korban sempat mendapat pertolongan medis. Awalnya ia dibawa ke klinik bidan untuk mendapatkan jahitan luka, lalu dirujuk ke RSUP Mohammad Hoesin Palembang. Namun, setelah lima hari menjalani perawatan intensif, Teguh menghembuskan napas terakhirnya pada Sabtu (20/9/2025) dini hari.
Tidak terima kehilangan anaknya, ayah korban, Matcik (56), segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungsang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran, hingga akhirnya tersangka ditangkap setelah mencoba melarikan diri ke Bangka.
“Dalam interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Barang bukti tojok yang dipakai untuk menusuk korban juga sudah diamankan,” jelas IPTU Fariz.
Atas tindakannya, A dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Kasus Penganiayaan