MUI : Tes Swab dan Vaksin Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa
Kaganga.Com, Jakarta - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan bahwa tes swab Covid-19, rapid test, bahkan vaksinasi Covid-19 tidaklah membatalkan puasa. Dengan keluarnya fatwa itu masyarakat tak perlu khawatir puasa akan batal jika melakukan tes swab. "Ini kan darurat, ini kebutuhan ya yang kalau tidak segera dilaksanakan hal tersebut tidak akan…