14 Mei 2026 17:35

Herman Deru Terbitkan Surat Edaran, Perusahaan di Sumsel Wajib Lapor Lowongan Kerja ke SIAPkerja

Herman Deru Terbitkan Surat Edaran, Perusahaan di Sumsel Wajib Lapor Lowongan Kerja ke SIAPkerja

Kaganga.com PALEMBANG — Herman Deru mewajibkan seluruh pemberi kerja di Sumatera Selatan untuk melaporkan setiap lowongan pekerjaan melalui sistem informasi ketenagakerjaan SIAPkerja yang dapat diakses melalui Karirhub Kementerian Ketenagakerjaan.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan yang diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/II/2026 tanggal 10 Februari 2026.

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa setiap lowongan pekerjaan, termasuk posisi yang telah terisi, wajib dilaporkan melalui sistem SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan.

Menurut Herman Deru, kebijakan ini bertujuan agar informasi lowongan kerja dapat diakses secara luas oleh pencari kerja, pemberi kerja, pemerintah daerah, hingga pemerintah pusat.

Ia juga meminta seluruh Dinas Tenaga Kerja kabupaten dan kota di Sumatera Selatan untuk memastikan kewajiban tersebut dijalankan secara konsisten.

Selain melakukan pengawasan, Dinas Tenaga Kerja di daerah juga diminta memberikan pembinaan kepada para pencari kerja terkait mekanisme pelaporan lowongan pekerjaan.

Herman Deru menegaskan, pemberi kerja yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif oleh Dinas Tenaga Kerja.

Sebaliknya, perusahaan yang tertib melaporkan lowongan kerja melalui SIAPkerja berpeluang mendapatkan penghargaan sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Herman Deru juga menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaannya di seluruh wilayah Sumatera Selatan.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Surat Edaran Mentri Pemprov Sumsel

Komentar