Kaganga.com PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus mendorong penguatan keterbukaan informasi publik melalui pemanfaatan transformasi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Upaya tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Sumatera Selatan Tahun 2026 yang digelar di Graha Bina Praja, Selasa (28/7/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan itu dibuka Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel, Dr. Apriyadi, M.Si. Dalam sambutannya, ia mengajak seluruh peserta menjadikan rakor dan bimtek sebagai momentum memperkuat sinergi dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
"Pengelolaan informasi yang cepat, tepat, dan mudah diakses masyarakat menjadi salah satu indikator penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik," ujar Apriyadi.
Ia berharap seluruh badan publik di Sumatera Selatan mampu meningkatkan kualitas layanan informasi sehingga semakin banyak instansi meraih predikat Informatif dalam penilaian Komisi Informasi.
"Pemprov Sumsel juga terus berpartisipasi aktif dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin terbuka, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Sumsel, Rika Efianti, SE, MM, mengatakan Rakor dan Bimtek PPID Tahun 2026 mengusung tema "Transformasi Digital dan Penerapan AI untuk Keterbukaan Informasi Publik yang Cepat, Akurat, dan Akuntabel."
Menurut Rika, kegiatan tersebut menjadi langkah awal menyambut Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Nasional 2026 sekaligus pelaksanaan E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Sumatera Selatan.
"Melalui kegiatan ini juga disosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa, serta Sosialisasi E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026," jelasnya.
Selain itu, rakor dan bimtek bertujuan meningkatkan kapasitas perangkat daerah dan pemerintah kabupaten/kota dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 melalui pemanfaatan transformasi digital dan penerapan AI.
Peserta kegiatan terdiri atas PPID Pelaksana perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PPID Utama pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Selatan. Adapun narasumber berasal dari Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri RI yang diwakili Pranata Humas Ahli Madya Rega Tadeak Hakim, S.T., M.M., serta Ketua Komisi Informasi Sumsel sekaligus Komisi Informasi Pusat Periode 2026–2030, Joemarthine Chandra, S.H., M.H., C.Med.
Rika berharap melalui kegiatan ini seluruh PPID di Sumatera Selatan semakin siap memberikan layanan informasi publik yang berkualitas sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah terus meningkat.
Sebagai bagian dari rangkaian acara, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga menyerahkan penghargaan Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) PPID Award 2026 kepada PPID kabupaten/kota dan perangkat daerah yang dinilai berhasil menerapkan standar layanan informasi publik secara optimal.
Rakor dan Bimtek PPID Tahun 2026 menjadi wujud komitmen Pemprov Sumsel dalam membangun budaya keterbukaan informasi yang profesional, transparan, dan akuntabel demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly