Kaganga.com MUARA ENIM – Janji manis keuntungan berlipat dari sebuah arisan ternyata hanya tipu daya. Seorang ibu rumah tangga muda berinisial OCP (23) harus berurusan dengan hukum setelah diduga menipu korban hingga belasan juta rupiah melalui arisan fiktif berkedok investasi cepat untung.
Kasus ini terbongkar setelah korban, Ulfa, melaporkan tindakan OCP kepada pihak kepolisian Polsek Lawang Kidul, Polres Muara Enim, pada Sabtu (24/5/2025). Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Reskrim dengan penyelidikan intensif.
Kapolsek Lawang Kidul, Iptu Andaru Galuh Indratno, menjelaskan bahwa OCP sempat melarikan diri ke Batam setelah menyadari aksinya mulai terbongkar. Berbekal informasi dari hasil penyelidikan, polisi segera berkoordinasi dengan pihak keamanan bandara dan personel Polres Balerang.
“Pelaku berhasil kami amankan di Bandara Batam tanpa perlawanan. Penangkapan ini hasil kerja sama tim yang cepat dan sigap,” ujar Iptu Andaru saat konferensi pers, Rabu (4/6/2025).
Modus yang digunakan OCP cukup meyakinkan. Ia menawarkan program arisan bernama “Opslun” melalui grup WhatsApp, dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Program ini menyasar ibu-ibu dan masyarakat umum yang tergiur dengan iming-iming return tinggi.
Dalam praktiknya, OCP meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang—Rp 10 juta untuk penarikan Rp 22 juta, serta Rp 5 juta untuk penarikan Rp 10 juta. Skema ini membuat seolah-olah investasi tersebut sah dan menguntungkan.
Awalnya, korban sempat menerima keuntungan kecil sebagai pancingan. Namun setelah dana tambahan dikirimkan, OCP mulai menghindar dan menghentikan semua pembayaran. Korban pun akhirnya mengalami kerugian total sebesar Rp 15 juta.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit iPhone 15 warna pink yang digunakan OCP untuk menjalankan aksinya, serta satu lembar bukti transfer rekening koran dari Bank BRI. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penggelapan dan/atau penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Pihak kepolisian menduga bahwa korban dari arisan fiktif ini tidak hanya satu orang. “Kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa untuk segera melapor. Potensi kerugian bisa mencapai ratusan juta rupiah,” tegas Iptu Andaru.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Arisan Bodong