5 Apr 2026 19:15

Didatangi dan Didesak Korban, Oknum Guru SMKN 1 Palembang Akhirnya Diserahkan ke Polisi

Didatangi dan Didesak Korban, Oknum Guru SMKN 1 Palembang Akhirnya Diserahkan ke Polisi

Kaganga.com PALEMBANG — Aksi desakan para korban yang mendatangi rumah pelaku berbuah hasil. Oknum guru SMKN 1 Palembang berinisial FY, yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang hingga miliaran rupiah, akhirnya diserahkan langsung ke pihak kepolisian di Polrestabes Palembang, Sabtu (4/4/2026) sore.

Peristiwa tersebut bermula saat sejumlah korban mendatangi kediaman pelaku di Jalan Lunjuk Jaya, Lorong Seroja 3, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Mereka menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami akibat dugaan penipuan bermodus jasa penukaran uang.

Para korban harus menunggu lebih dari tiga jam di depan rumah pelaku sebelum akhirnya FY bersedia keluar dan menemui mereka sekitar pukul 16.30 WIB. Setelah dilakukan pembicaraan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan bersedia dibawa ke kantor polisi.

Sekitar pukul 18.45 WIB, pelaku tiba di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang dengan kepala tertunduk. Di hadapan petugas, FY mengaku bersalah atas perbuatannya.

“Saya mengaku salah, Pak. Saya siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya secara hukum,” ujar FY singkat.

Pihak kepolisian membenarkan bahwa pelaku telah diterima dan saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Pamapta Polrestabes Palembang, Ipda Hendra Yuswoyo, mengatakan tersangka langsung diserahkan kepada penyidik piket Satreskrim untuk dilakukan pemeriksaan terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

“Untuk tersangka penggelapan berinisial FY sudah kami terima dan diserahkan ke penyidik piket Satreskrim untuk diperiksa terkait adanya dugaan korban dan TKP lain,” kata Hendra.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat beberapa laporan polisi terkait kasus tersebut, baik di tingkat Polrestabes maupun Polda Sumatera Selatan, dengan modus yang sama.

“Ada empat laporan polisi yang tercatat di Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel, dengan modus penukaran uang,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban dari LBH Bima Sakti, Novel Suwa, didampingi Conie Pania Putri, berharap proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan cepat, mengingat jumlah korban yang cukup banyak dan nilai kerugian yang tidak sedikit.

“Korban berharap uang mereka bisa dikembalikan. Ada yang menggunakan uang orang tua, bahkan ada yang menggunakan uang milik pelanggan. Kami berharap proses hukum ini bisa segera dipercepat,” ujarnya.

Di hadapan penyidik, pelaku FY juga mengakui bahwa dana miliaran rupiah yang diterimanya dari para korban telah habis digunakan dalam aktivitas penukaran uang yang dijalankannya.

“Benar, uang itu habis karena saya membeli pecahan baru dengan biaya administrasi, sedangkan saya tidak meminta bunga,” ungkap FY.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan polisi tidak menutup kemungkinan jumlah korban maupun nilai kerugian akan terus bertambah seiring berkembangnya proses hukum.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Oknum guru

Komentar