26 Mei 2026 18:45

Dua Wanita Pengedar Ekstasi Dibekuk di Cengal, Polisi Gagalkan Peredaran 170 Butir Pil

Dua Wanita Pengedar Ekstasi Dibekuk di Cengal, Polisi Gagalkan Peredaran 170 Butir Pil

Kaganga.com PALEMBANG — Upaya peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan. Dalam operasi penyamaran atau undercover buy, petugas menangkap dua wanita yang diduga terlibat jaringan pengedar dengan barang bukti 170 butir pil ekstasi.

Penangkapan berlangsung pada Jumat (22/5/2026) malam di kawasan pinggir jalan raya Kecamatan Cengal. Operasi tersebut dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP C.S. Panjaitan atas arahan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli untuk memancing pelaku melakukan transaksi.

Saat proses transaksi berlangsung, dua wanita berinisial R (32) dan A (38) langsung diamankan petugas setelah menyerahkan kantong plastik hitam yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi.

“Tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan setelah kedua tersangka menyerahkan barang kepada petugas yang menyamar,” ujar Kombes Pol Yulian Perdana, Rabu (26/5/2026).

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 170 butir pil ekstasi berlogo granat warna merah muda dengan berat bruto 62,41 gram. Selain itu, dua unit telepon seluler turut diamankan karena diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi narkotika.

Usai penangkapan, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang memasok barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Mereka terancam hukuman pidana berat.

Yulian menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Sumatera Selatan dan memastikan pengembangan kasus terus dilakukan hingga ke jaringan pemasok.

“Pemberantasan narkoba akan terus kami lakukan secara profesional dan terukur. Siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas,” tegasnya.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Pengedar Ekstasi

Komentar