Kaganga.com PALEMBANG – Kepercayaan yang diberikan kepada seorang kenalan justru berujung kerugian. Seorang ibu rumah tangga di Palembang melaporkan dugaan penggelapan emas seberat 6,7 gram yang dipinjam dengan alasan untuk tambahan modal operasional usaha Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), namun hingga kini tak kunjung dikembalikan.
Merasa dirugikan hingga Rp15,4 juta, Fitriyanti (39), warga Jalan Seruni, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, didampingi kakaknya, Nasrul, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang untuk membuat laporan polisi.
Di hadapan petugas, korban menuturkan peristiwa bermula saat dirinya dikenalkan dengan terlapor berinisial OS oleh seorang teman untuk bekerja di dapur MBG milik terlapor yang berlokasi di kawasan Jalan Macan Kumbang XI, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Saat itu, pelapor bersama rekannya sedang melakukan kegiatan bersih-bersih di dapur tersebut. Terlapor kemudian mengeluhkan kondisi dapur yang masih membutuhkan tambahan dana operasional.
"Awalnya terlapor meminjam uang kepada saya. Namun karena tidak memiliki uang, saya tidak bisa membantu," katanya.
Tak berhenti di situ, terlapor kemudian meminta untuk meminjam emas dengan alasan kebutuhan dana dan berjanji akan segera mengembalikannya.
"Kalau tidak ada uang, terlapor ingin meminjam emas saja dan mengatakan akan mengembalikan emas tersebut tidak lama lagi," ungkapnya.
Karena merasa percaya, pelapor kemudian meminjam kalung emas milik adik sepupunya, Fitriyani, untuk diserahkan kepada terlapor. Emas tersebut disebut memiliki berat 6,7 gram atau sekitar satu suku.
Saat menerima emas tersebut, terlapor berjanji akan mengembalikannya paling lambat pada 28 Februari 2026. Namun setelah tanggal yang dijanjikan berlalu, emas tersebut tak kunjung dikembalikan. Setiap kali ditagih, terlapor disebut selalu memberikan alasan bahwa dana insentif yang ditunggu belum cair.
"Setiap saya menagih emas kepada terlapor, terlapor selalu menghindar," ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp15,4 juta. Karena tidak mendapatkan itikad baik dari terlapor, korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian agar kasus tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang melalui anggota Pamapta, Ipda Tamia Ramadhany, membenarkan adanya laporan tersebut.
"Laporan korban sudah kami terima dan akan segera diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.Lead ini lebih kuat karena langsung menyoroti unsur kepercayaan yang berujung dugaan penggelapan dan kerugian korban.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim SPKT Polresta Palemb