Kaganga.com PALEMBANG, – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Ketua Umum KONI Kabupaten Lahat, Kalsum Barifi, dalam perkara korupsi dana hibah KONI yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,3 miliar, Kamis (25/6/2026).
Selain Kalsum Barifi, tiga terdakwa lainnya yakni Bendahara Umum Amrul Husni, Wakil Bendahara Umum II Andika Kurniawan, dan Wakil Bendahara Umum Weter Afriansyah juga dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dengan durasi berbeda.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Agus Rahardjo SH MH menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kalsum Barifi selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujar majelis hakim saat membacakan putusan.
Selain pidana penjara dan denda, Kalsum Barifi juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar lebih dari Rp2 miliar. Apabila tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Sementara terdakwa Amrul Husni dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp60 juta. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Untuk terdakwa Andika Kurniawan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Weter Afriansyah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, seluruh terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat menuntut Kalsum Barifi dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, JPU meminta agar Kalsum Barifi dijatuhi pidana penjara pengganti selama 2 tahun.
JPU juga menuntut terdakwa Andika Kurniawan dan Weter Afriansyah masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain pidana badan, JPU meminta uang titipan sebesar Rp50 juta dari Andika Kurniawan dan Rp40 juta dari Weter Afriansyah dirampas untuk negara serta diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara.
Sementara Amrul Husni sebelumnya dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp60 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Dalam dakwaan JPU, keempat terdakwa disebut melakukan pemotongan dana hibah KONI Lahat dan meminta cashback dari sejumlah cabang olahraga. Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3,3 miliar.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim KONI Lahat