9 Jul 2026 17:20

Pengembangan Kasus Curanmor di Palembang Berujung Penemuan Senpi Rakitan, Seorang Residivis Ditembak

Pengembangan Kasus Curanmor di Palembang Berujung Penemuan Senpi Rakitan, Seorang Residivis Ditembak

Kaganga.com PALEMBANG – Pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan Satreskrim Polrestabes Palembang mengungkap temuan lain. Selain menangkap terduga pelaku curanmor, polisi juga menyita sepucuk senjata api rakitan beserta lima butir amunisi yang diduga disimpan secara ilegal oleh tersangka.

Tersangka berinisial DH (37), warga Jalan Embacang Lorong Terusan, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, diamankan di sebuah kamar Kost Pelangi pada Selasa (7/7/2026) malam. Saat hendak ditangkap, DH sempat melawan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jepi P., didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim gabungan Unit Pidum dan Unit Ranmor melakukan pengembangan atas laporan kasus curanmor.

"Dalam pengembangan kasus curanmor tersebut, anggota berhasil mengamankan tersangka DH. Saat dilakukan penggeledahan di kamar kosnya, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta lima butir amunisi yang disembunyikan di bawah kasur," ujar AKBP Jepi, Kamis (9/7/2026).

Ia menjelaskan, tersangka sempat memberikan perlawanan saat akan diamankan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas sesuai prosedur.

"Pelaku berusaha kabur dan melawan petugas saat penangkapan, sehingga diberikan tindakan tegas terukur," katanya.

Saat ini penyidik masih mendalami keterlibatan DH dalam sejumlah kasus curanmor lainnya di wilayah Palembang. Polisi juga memburu kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

"Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan TKP curanmor lainnya maupun pelaku lain yang terlibat," tambahnya.

Atas kepemilikan senjata api rakitan dan amunisi tanpa hak, DH dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Curanmor

Komentar