Kaganga.com PALEMBANG – Dugaan penipuan proyek fiktif kembali terjadi di Palembang. Seorang pengusaha bernama Komari melaporkan seorang pria berinisial BN ke Polrestabes Palembang setelah uang senilai Rp1,5 miliar yang diberikannya tidak kunjung kembali.
Komari, yang berprofesi sebagai pemborong dan tinggal di Jalan Sirna Raga, Kecamatan Kemuning, merasa dirugikan setelah terlapor menjanjikan proyek pembangunan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PLTS-PJU) All In One 40 Watt di Kabupaten Banyuasin dan Ogan Komering Ilir (OKI). Namun, proyek tersebut ternyata hanya fiktif.
Kepada awak media, Komari menuturkan kejadian bermula sejak tahun 2019. Saat itu, BN mengaku memiliki akses proyek dari Kementerian Sekretaris Negara di Jakarta dan meyakinkan korban dengan bukti launching proyek yang dihadiri Wakil Gubernur Sumsel.
“Awalnya saya percaya karena ditunjukkan bukti launching. Nilai proyek mencapai Rp6 miliar, dan saya diminta memberikan fee Rp1,5 miliar secara bertahap. Saya sudah serahkan dalam tiga kali pembayaran,” kata Komari.
Ia menjelaskan, pembayaran pertama dilakukan secara tunai kepada BN. Kemudian pembayaran kedua melalui transfer ke rekening istri BN yang berstatus Direktur CV Sapa Koja. Sedangkan pembayaran ketiga kembali dilakukan secara tunai dengan disaksikan saksi bernama Adam dan Awan.
Namun, setelah seluruh uang fee diserahkan, proyek yang dijanjikan tidak pernah ada. Komari mengaku sudah berulang kali meminta agar uangnya dikembalikan. Sayangnya, terlapor hanya memberikan janji tanpa kejelasan.
“Sudah saya kasih waktu, tapi setiap ditagih selalu berkelit. Hingga akhirnya saya terpaksa melaporkan kasus ini karena kerugian yang saya alami tidak sedikit,” tegasnya.
Laporan Komari kemudian diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Panit II SPKT Ipda Erwinsyah membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, laporan sudah kami terima. Kasusnya akan segera dilimpahkan ke penyidik untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly