Kaganga.com PALEMBANG — Kepercayaan menjadi bumerang bagi Wahyudi Pratama (20). Baru tiga bulan mencicil sepeda motor, warga Lorong Binjai, Kelurahan 3/4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, ini harus menelan pil pahit setelah motornya diduga digelapkan oleh tetangganya sendiri.
Kasus tersebut kini sudah dilaporkan ke Polrestabes Palembang. Wahyudi yang tak terima atas peristiwa itu akhirnya mengambil jalur hukum dengan melaporkan terlapor berinisial AY, pada Kamis (10/7/2025).
Dalam keterangannya kepada petugas, Wahyudi menyebut peristiwa itu terjadi pada Jumat malam, 27 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di Lorong Wakaf, wilayah yang sama dengan tempat tinggalnya.
Saat itu, Wahyudi bertemu dengan AY, yang kemudian meminjam motor korban dengan alasan hendak mengantar uang kepada seseorang. Karena sudah saling mengenal dan tak curiga, Wahyudi pun mengizinkan AY membawa motornya.
Namun, bukan AY yang langsung membawa motor itu, melainkan seseorang bernama Kelana yang disuruh AY untuk mengantar uang tersebut. Kelana berangkat dengan motor Wahyudi, tetapi kembali hanya dengan berjalan kaki.
“Saya kaget dan langsung panik. Kelana pulang jalan kaki, tanpa motor saya. Saya langsung tanya ke AY, tapi dia hanya janji-janji saja mau balikin motor saya,” ujar Wahyudi kepada petugas.
Wahyudi mengaku sangat kecewa karena motor tersebut masih dalam masa cicilan. “Baru tiga bulan saya bayar cicilan motor itu. Saya sudah berusaha sabar, berharap dia ada itikad baik, tapi tidak ada. Jadi saya lapor polisi,” ucapnya dengan nada kesal.
Sementara itu, KA SPK Polrestabes Palembang, Ipda Kosasih, membenarkan adanya laporan penggelapan kendaraan tersebut. “Laporan korban sudah kami terima. Saat ini laporan sedang ditindaklanjuti oleh tim Satreskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim