Kaganga.com OGAN ILIR – Upaya Polres Ogan Ilir dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Satu dari dua pengedar yang kerap beroperasi di kawasan Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja, berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba.
Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen kepolisian untuk memutus rantai peredaran barang haram yang merusak generasi muda di daerah tersebut. Tak hanya menindak, kepolisian juga memperkuat kerja sama dengan masyarakat untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Penangkapan itu dilakukan pada Selasa (28/10) sekitar pukul 19.45 WIB, setelah petugas menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di kawasan Tanjung Raja Utara. Tim Unit II Satresnarkoba yang dipimpin Iptu A. Surya Atmaja langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan di lokasi.
Dari hasil operasi, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial SF (24), warga setempat, yang kedapatan menyimpan enam paket sabu-sabu dengan berat bruto 2,38 gram. Sementara satu rekan pelaku, HD (24), berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Begitu laporan kami terima, tim langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, satu pelaku kami tangkap dengan barang bukti sabu-sabu siap edar. Saat ini kami masih memburu satu pelaku lainnya yang melarikan diri,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, Iptu A. Surya Atmaja, Sabtu (1/11/2025).
Selain sabu-sabu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti satu sekop plastik dari pipet, satu unit ponsel Samsung warna silver, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria F 150 tanpa nomor polisi yang diduga digunakan untuk transaksi. Dari hasil interogasi, SF mengaku barang tersebut milik bersama HD yang kini buron.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengapresiasi kinerja cepat jajaran Satresnarkoba. Ia menegaskan bahwa Polres Ogan Ilir tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba.
“Saya apresiasi kerja cepat anggota di lapangan. Penindakan ini menjadi bukti komitmen kami untuk memberantas narkoba tanpa pandang bulu. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang mencoba merusak generasi muda,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolres juga mengimbau masyarakat agar terus aktif membantu aparat dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Sementara itu, penyidik Satresnarkoba Polres Ogan Ilir masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar di wilayah tersebut. “Kami akan telusuri dari mana asal barang ini dan siapa pemasoknya. Penegakan hukum akan terus kami lakukan sampai ke akar,” pungkas Iptu Surya.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly