23 Apr 2026 19:45

Remaja 16 Tahun Pelaku Penganiayaan Maut di Kebun Kopi OKU Selatan Menyerahkan Diri

Remaja 16 Tahun Pelaku Penganiayaan Maut di Kebun Kopi OKU Selatan Menyerahkan Diri

Kaganga.com OKU SELATAN – Seorang remaja berusia 16 tahun berinisial DC, pelaku penganiayaan berat yang menewaskan seorang petani di perkebunan kopi Desa Perupus, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten OKU Selatan, berhasil diamankan polisi hanya beberapa jam setelah kejadian. Pelaku akhirnya menyerahkan diri setelah dilakukan pendekatan persuasif oleh aparat kepolisian.

Remaja ini diringkus tanpa perlawanan setelah diduga melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa di kawasan perkebunan kopi Desa Perupus, Kecamatan Buay Runjung, Rabu (22/4/2026).

Peristiwa berdarah tersebut menimpa korban berinisial HS (20), seorang petani asal Desa Kagelang. Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di lokasi kejadian.

Insiden bermula saat korban bersama pelaku dan seorang saksi berangkat bekerja memanen kopi. Di lokasi, terjadi perselisihan terkait persoalan uang pinjaman dari hasil upah panen sebelumnya.

Meskipun sempat dilerai, situasi kembali memanas sekitar pukul 11.00 WIB. Saat korban dalam posisi menunduk sedang bekerja, pelaku secara tiba-tiba melakukan penusukan menggunakan senjata tajam ke arah punggung kiri korban, setelah melakukan penusukan pelaku melarikan diri.

Korban sempat meminta pertolongan dan dievakuasi ke Puskesmas Buay Runjung sebelum dirujuk ke RSUD Muaradua. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.

Merespon kejadian tersebut, Tim Satreskrim Polres OKU Selatan yang dipimpin AKP Aston L. Sinaga bersama Polsek Buay Runjung segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan intensif.

Melalui pendekatan persuasif terhadap keluarga pelaku, DC akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Buay Runjung pada Rabu (22/4/2026) pukul 14.30 WIB.

“Setelah menerima laporan, kami langsung mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran. Melalui pendekatan persuasif kepada keluarga, pelaku bersedia menyerahkan diri sehingga situasi tetap kondusif,” ujar Aston, Kamis (23/4/2026).

Dalam penanganan kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau jenis badik sepanjang 29 sentimeter, pakaian pelaku, serta barang terkait lainnya dari lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan pidana pembunuhan subsider penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Mengingat pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak," kata Aston.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.

“Kami mengapresiasi respon cepat jajaran di lapangan sehingga pelaku dapat segera diamankan. Polda Sumsel berkomitmen menindak tegas setiap tindak kejahatan serta mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin dan tidak mudah terpancing emosi,” ujar Nandang.

Polda Sumatera Selatan juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai sarana pelaporan cepat apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Pembunuhan di kebun

Komentar