5 Ags 2025 18:20

Remaja Perempuan Alami Trauma Usai Dilecehkan, Pelaku Berusia 57 Tahun Ditangkap Polisi

Remaja Perempuan Alami Trauma Usai Dilecehkan, Pelaku Berusia 57 Tahun Ditangkap Polisi

Kaganga.com BANYUASIN – Seorang remaja perempuan berinisial KPW (18) harus mengalami trauma mendalam setelah menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh pria berusia 57 tahun. Kasus tersebut kini ditangani oleh pihak kepolisian dan pelaku telah berhasil diamankan.

Pelaku berinisial SHR diringkus Unit Reskrim Polsek Mariana bersama Tim Pospol Merah Mata pada Sabtu malam (2/8/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan kejadian tak senonoh yang dialaminya di kantor marketing Galeri Perumahan Rivera, Desa Merah Mata, Kecamatan Banyuasin I.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi No. LP/B-08/VIII/2025. Dalam laporan itu disebutkan bahwa aksi pelecehan terjadi berulang kali sejak Selasa hingga Jumat (29 Juli–1 Agustus 2025).

“Tersangka melakukan aksi cabul terhadap korban di lokasi tempat kerja korban. Berdasarkan keterangan korban, pelaku sempat mencium kening, mengelus tangan, bahkan menepuk pantat korban,” jelas AKP Teguh saat dikonfirmasi pada Selasa (5/8/2025).

Aksi pelecehan tersebut memuncak pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu korban merasa sangat terguncang hingga mengalami trauma berat dan akhirnya memutuskan untuk melaporkan perbuatan tidak senonoh tersebut ke Polsek Mariana.

Setelah dilakukan interogasi mendalam oleh penyidik, tersangka SHR akhirnya mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa celana pendek putih lis biru yang digunakan saat kejadian.

“Pelaku kini telah kami tahan di Polsek Mariana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” tegas Teguh.

Sementara itu, Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo menambahkan bahwa korban saat ini telah mendapatkan pendampingan hukum dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengalami kekerasan atau pelecehan serupa.

“Silakan segera hubungi Unit PPA Polres Banyuasin atau datang langsung ke Mapolsek terdekat apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan seksual,” tutup Ruri.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Pelecehan

Komentar