Kaganga.com OGAN ILIR — Dua pria yang tinggal bersebelahan di satu desa di Kabupaten Ogan Ilir harus berurusan dengan hukum setelah aparat kepolisian menggerebek keduanya dalam operasi tengah malam dan menemukan sejumlah paket sabu siap edar.
Penangkapan terhadap dua tersangka berinisial SA (52) dan SS (45) tersebut dilakukan oleh personel Polsek Pemulutan bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir di rumah salah satu pelaku di Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan, Rabu malam (25/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Keduanya diketahui berstatus buruh harian lepas dan tinggal bersebelahan di RT 006 dan RT 007 desa setempat. Polisi menduga mereka menjalankan aktivitas peredaran narkotika secara bersama-sama di lingkungan tempat tinggalnya.
Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, IPTU A. Surya Atmaja menerangkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi rumah pelaku kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Pemulutan segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Ogan Ilir untuk melakukan operasi gabungan di lokasi yang dimaksud.
"Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan kedua tersangka dan melakukan penggeledahan," ujar Surya, Senin (30/3/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu-sabu dengan berat bruto 1,26 gram yang disimpan dalam sebuah dompet kecil berwarna putih bermotif karakter anime. Cara penyimpanan tersebut diduga sebagai upaya pelaku untuk menyamarkan barang haram tersebut.
Selain itu, polisi juga menemukan seperangkat alat hisap sabu berupa bong, pirex kaca, kompor, sekop plastik, serta korek api. Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa kedua tersangka tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga pengguna narkotika.
Seluruh barang bukti yang diamankan meliputi enam paket sabu-sabu, satu dompet kecil, satu set alat hisap (bong), pirex, dua kompor, sekop plastik, korek api, serta sejumlah uang tunai.
Surya menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka terbukti bekerja sama dalam aktivitas peredaran narkotika sehingga penyidik menerapkan pasal permufakatan jahat.
“Keduanya tinggal bersebelahan dan menjalankan aktivitas bersama. Barang bukti serta peralatan yang ditemukan menunjukkan adanya keterlibatan aktif sebagai pengedar sekaligus pengguna. Oleh karena itu, kami terapkan pasal permufakatan jahat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait permufakatan jahat. Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Ogan Ilir masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Pemprov Sumsel Hukrim