Kaganga.com PALEMBANG – Polemik yang menimpa seorang siswi SDN 150 Palembang berinisial F akhirnya memasuki babak baru. Setelah beberapa waktu terakhir menjadi perhatian publik akibat dugaan penganiayaan yang menyebabkan mata F tampak merah dan lebam, kedua belah pihak kini sepakat menyelesaikan persoalan secara damai.
Kepastian itu disampaikan oleh tim kuasa hukum F dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti saat mendampingi keluarga melakukan kunjungan resmi ke sekolah. Langkah ini diambil sebagai bentuk klarifikasi serta permohonan maaf atas polemik yang sempat meluas di masyarakat.
Direktur LBH Bima Sakti, Muh Novel Suwa SH MM MSi, bersama Wakil Direktur Dr Conie Pania Putri SH MH, menjelaskan bahwa informasi mengenai penyebab kondisi F telah diperoleh secara jelas berdasarkan hasil pemeriksaan medis. Dari hasil pemeriksaan RSUD Bari Palembang, F dinyatakan positif mengidap penyakit pertusis atau batuk rejan.
“Hasil laboratorium sudah kami pegang dan secara medis kondisi mata F berkaitan dengan penyakit tersebut,” ujar Conie, Sabtu (15/11/2025). Ia menegaskan, temuan medis ini sekaligus meluruskan pemberitaan yang sempat beredar luas dan menimbulkan dugaan adanya tindak kekerasan.
Conie menambahkan, pihaknya bersama keluarga F telah mendatangi SDN 150 untuk menyampaikan permohonan maaf secara resmi. Langkah ini dilakukan karena selama hampir satu bulan pihak sekolah turut terdampak oleh opini negatif yang berkembang di masyarakat.
“Nama sekolah dan guru-gurunya secara tidak langsung terseret oleh isu tersebut. Karena itu kami datang menyampaikan permohonan maaf. Ibu F dan tetangganya berinisial P juga telah menyampaikan permohonan maaf dan menandatangani surat perdamaian,” jelasnya.
Pihak LBH menegaskan bahwa proses perdamaian dilakukan secara tulus tanpa ada tekanan. Selain itu, F masih dalam tahap berobat jalan dan pendampingan akan terus dilakukan hingga kondisi kesehatannya pulih sepenuhnya. Conie berharap penjelasan ini dapat menjawab pertanyaan publik sekaligus mengakhiri spekulasi terkait kasus tersebut.
LBH Bima Sakti juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Palembang, khususnya Walikota Ratu Dewa, yang dinilai tanggap dalam memfasilitasi pengobatan F. Ucapan terima kasih turut disampaikan kepada RSUD Bari, pihak kepolisian, serta dinas terkait yang telah memberikan perhatian kepada F dan keluarganya.
Sementara itu, Direktur LBH Bima Sakti, Muh Novel Suwa, meminta pihak sekolah tetap menerima F agar bisa kembali belajar seperti biasa. Ia menegaskan bahwa F yang masih berusia 7 tahun tidak seharusnya dikucilkan akibat kesalahpahaman yang terjadi.
Novel juga memastikan bahwa pihak keluarga telah mengajukan permohonan pencabutan laporan ke Polrestabes Palembang. Dokumen perdamaian telah dibuat, dan rencananya akan segera disampaikan kepada Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono sebagai tindak lanjut penyelesaian kasus.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : LBH Bima Sakti Pemprov Sumsel