9 Jul 2026 17:15

Mahasiswa dan LBH Kawal Sidang Gugatan 25 Media di PN Palembang, Soroti Kebebasan Pers

Mahasiswa dan LBH Kawal Sidang Gugatan 25 Media di PN Palembang, Soroti Kebebasan Pers

Kaganga,com PALEMBANG – Sidang gugatan perdata yang diajukan Arimansa Eko Putra terhadap 25 perusahaan media di Pengadilan Negeri (PN) Palembang mendapat perhatian luas. Puluhan mahasiswa dari Universitas Sriwijaya (Unsri), UIN Raden Fatah Palembang, Universitas IBA Palembang, bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang, hadir memberikan dukungan sebagai bentuk kepedulian terhadap kebebasan pers, Kamis (9/7/2026).

Aksi dukungan tersebut berlangsung bertepatan dengan agenda persidangan. Para mahasiswa menilai gugatan terhadap puluhan perusahaan media berpotensi menimbulkan dampak terhadap kebebasan pers serta hak masyarakat dalam memperoleh informasi.

Salah seorang perwakilan mahasiswa mengatakan media memiliki peran penting sebagai penyampai informasi kepada publik sehingga tidak boleh dibungkam melalui berbagai bentuk tekanan.

"Kami hadir untuk memberikan dukungan kepada media-media di Palembang. Media tidak boleh dibungkam karena merupakan sarana informasi bagi masyarakat. Masyarakat sangat membutuhkan informasi yang disampaikan media, sehingga tidak boleh ada upaya membatasi atau membungkam kerja-kerja pers," ujarnya.

Perwakilan LBH Palembang, Robani, menilai persidangan tersebut menjadi momentum bagi masyarakat untuk mengawasi jalannya proses hukum sekaligus menjaga kebebasan pers.

Menurutnya, gugatan terhadap puluhan media di Sumatera Selatan menjadi perhatian publik karena dikhawatirkan dapat berdampak pada iklim demokrasi dan kebebasan jurnalistik.

"Ini merupakan ruang bagi publik untuk menyaksikan dan mengawal persidangan ini. Jangan sampai gugatan seperti ini menutup ruang kebebasan bagi jurnalis dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik, terutama dalam peliputan isu-isu yang menjadi perhatian publik, termasuk dugaan tindak pidana korupsi," katanya.

Robani berharap proses hukum berjalan secara adil tanpa mengurangi kebebasan pers yang telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal jalannya persidangan sebagai bentuk dukungan terhadap kebebasan memperoleh dan menyampaikan informasi.

Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang, Resha, menyambut baik dukungan yang diberikan kalangan mahasiswa. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi bukti bahwa kebebasan pers merupakan kepentingan bersama yang harus dijaga.

"Dukungan ini menunjukkan bahwa masyarakat, khususnya mahasiswa, memahami posisi dan peran media massa dalam kehidupan demokrasi saat ini," pungkasnya.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Pemprov Sumsel PN Palembang

Komentar