Kaganga.com OKI ---- Polres Ogan Komering Ilir (OKI) dan Polsek Tulung Selapan, mengungkap motif dibalik peristiwa penusuk yang menewaskan Artoni (51), Kades Kuala 12, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Jumat (29/07).
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Jatrat Tunggal RWP mengatakan, pelaku adalah Ari Anggara (29), yang juga warga Desa Kuala 12. Dimana alasannya melakukan penusukan tersebut karena dendam.
"Pelaku sakit hati dengan korban, karena menuduhnya mencuri Speedboat milik Kades Rantau Lurus," ungkapnya saat menggelar press release di Mapolres OKI, didampingi Kapolsek Tulung Selapan, AKP Firman SH, dan Kasi Humas AKP Agus SH, Minggu (31/07).
Ia menambahkan, dendam yang dimiliki oleh pelaku berawal dari tuduhan tersebut. Dimana menurutnya, sakit hati yang dirasakannya sampai membuat pelaku gelap mata, dan nekat menghabisi nyawa korban.
"Kronologisnya, saat itu korban mau pergi ke Masjid Al-Muhajirin yang berada di sebelah rumah pelaku. Kemudian, Ari tersinggung karena Artoni tidak menegur, bahkan menatapnya dengan sinis. Sehingga hal itu membuat pelaku semakin sakit hati," ujarnya.
Dikatakannya lagi, selanjutnya pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil senjata tajam jenis pisau lalu disimpan dalam saku jaket pelaku. Kemudian, dia menuju ke masjid dan bersembunyi di belakang tedmon.
"Ketika itu korban muncul dan ingin mengambil wudhu bersama dengan dua orang lainnya. Lalu, pelaku mendekat dan menusuk korban sebanyak tiga kali yang mengenai bagian belakang, perut sebelah kiri dan tangan. Hal itu mengakibatkan korban terjatuh ke sungai dan meninggal," tuturnya.
Sementara, Kapolsek Tulung Selapan, AKP M Firmansyah SH mengemukakan, saat itu pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pembunuhan, sehingga langsung menuju TKP bersama timnya.
"Kemudian, kita berhasil mengamankan pelaku yang sedang bersembunyi di dalam rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB. Lalu, dia kita bawa ke Mapolsek Tulung Selapan," jelasnya.
Lebih lanjut, kini atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Penulis : Wahid Aryanto
Editor : Elly