Kaganga.com PALEMBANG — Menjelang arus mudik dan balik Lebaran 2026, pemerintah kembali memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di wilayah Sumatera Selatan guna memastikan kelancaran lalu lintas pemudik. Kebijakan ini akan berlangsung selama lebih dari dua pekan, mulai pertengahan hingga akhir Maret.
Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Selatan memastikan pembatasan tersebut berlaku mulai 13 hingga 29 Maret 2026. Truk besar dengan sumbu tiga ke atas serta kendaraan pengangkut material bangunan akan dilarang melintas di sejumlah ruas jalan tol dan non-tol selama periode tersebut.
Kepala BPTD Kelas II Sumsel, Nurhadi Unggul Wibowo, menjelaskan pembatasan ini bertujuan menjaga kelancaran arus kendaraan pemudik yang diprediksi meningkat signifikan menjelang Hari Raya Idulfitri. Menurutnya, keberadaan kendaraan berat berpotensi menghambat arus lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Larangan melintas akan mulai diberlakukan pada 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Kendaraan yang masuk kategori terlarang mencakup truk dengan kereta tempelan atau gandengan, pengangkut hasil galian seperti pasir, tanah, dan batu, serta kendaraan yang mengangkut hasil tambang dan bahan bangunan.
Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi sejumlah kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat. Angkutan bahan bakar minyak dan gas (BBM/BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok atau sembako tetap diizinkan beroperasi selama periode pembatasan.
Namun, kendaraan yang mendapatkan pengecualian wajib membawa surat muatan yang sah. Dokumen tersebut harus ditempelkan di kaca depan sebelah kiri kendaraan sebagai bukti legalitas dan untuk memudahkan pemeriksaan petugas di lapangan.
Unggul menegaskan, surat muatan harus diterbitkan oleh pemilik barang dan memuat keterangan jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang. Selain itu, kendaraan juga diwajibkan memiliki dokumen kontrak atau perjanjian antara pemilik barang dan perusahaan angkutan.
Ketentuan tambahan ini diterapkan untuk memastikan kendaraan yang beroperasi tidak melanggar aturan muatan berlebih atau Over Dimension Over Load (ODOL), yang selama ini menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan dan kecelakaan lalu lintas.
Dengan kebijakan pembatasan ini, pemerintah berharap arus mudik dan balik Lebaran 2026 di Sumatera Selatan dapat berjalan lebih aman, lancar, dan tertib, sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan pulang kampung.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly