21 Feb 2026 19:45

Pengacara Legislator Muara Enim Bantah OTT, Sebut Kasus Proyek Irigasi Masuk Ranah Administratif

Pengacara Legislator Muara Enim Bantah OTT, Sebut Kasus Proyek Irigasi Masuk Ranah Administratif

Kaganga.com PALEMBANG — Tim kuasa hukum anggota DPRD Muara Enim Kholizol Tamhullis (KT) dan anaknya Raga Alan Sakti (RA) menyerang balik proses hukum dugaan gratifikasi proyek irigasi yang menjerat klien mereka. Pengacara menyebut tidak ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menilai perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan administratif, bukan tindak pidana korupsi.

Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum KT dan RA, Dr H Darmadi Djufri SH MH, dalam keterangan resmi, Sabtu (21/2/2026). Ia menegaskan tidak pernah terjadi penangkapan saat kliennya melakukan tindak pidana atau sesaat setelahnya.

“Tidak pernah ada peristiwa OTT. Tidak ada penangkapan saat klien kami sedang melakukan tindak pidana atau sesaat setelahnya,” ujar Darmadi.

Menurutnya, perkara bermula dari pertemuan pada Juli 2025 antara KT dan pihak PT Danadipa Cipta Konstruksi (DCK) yang diwakili Direktur berinisial AH. Dalam pertemuan tersebut, KT disebut mengusulkan perusahaan itu untuk mengerjakan proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Proyek senilai Rp7,16 miliar itu kemudian dikontrak pada 14 Agustus 2025, dengan perusahaan menerima uang muka sebesar 30 persen atau sekitar Rp2,14 miliar.

Pada September 2025, RA diduga meminta transfer Rp1,6 miliar untuk kebutuhan material dan operasional proyek. Akibatnya, progres pekerjaan dinilai melambat. Hingga 26 Desember 2025, capaian fisik proyek baru mencapai 31,24 persen dan belum dapat difungsikan. Kontrak akhirnya diputus pada 31 Desember 2025 setelah melalui peringatan serta mekanisme Show Cause Meeting (SCM).

Darmadi menilai keterlambatan proyek seharusnya ditempatkan dalam kerangka administrasi pengadaan barang dan jasa, bukan langsung ditarik ke ranah pidana. Ia merujuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur sanksi administratif bagi penyedia jasa, mulai dari denda hingga blacklist.

“Kalau pekerjaan terlambat, ada mekanisme. Tidak otomatis menjadi tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kewenangan penentuan pemenang tender yang berada di tangan eksekutif, bukan legislatif. Bahkan, menurutnya, kliennya bisa saja menjadi korban kebijakan atau proses tender yang tidak transparan.

Terkait isu pembelian mobil mewah jenis Alphard dari dana proyek, pihak kuasa hukum menyatakan akan membuka fakta-fakta tersebut di persidangan. Sementara itu, penahanan selama 20 hari terhadap kliennya dinilai berdampak psikologis, terutama menjelang Ramadan 1447 Hijriah.

Di sisi lain, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memastikan proses hukum terhadap KT dan RA tetap berjalan dalam perkara dugaan gratifikasi proyek irigasi tersebut.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Legitrator Muara Eni

Komentar