Kaganga.com JAKARTA – Dinamika ekonomi nasional yang ditandai oleh penguatan UMKM, berkembangnya keuangan syariah, serta pesatnya digitalisasi perbankan mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penguatan struktur kelembagaan melalui pembentukan unit kerja baru.
OJK secara resmi membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Keuangan Syariah, serta mengalihkan pengawasan bank digital ke dalam Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang akan mulai berjalan efektif pada 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan respons strategis OJK dalam menjaga keseimbangan antara inovasi sektor jasa keuangan dan stabilitas sistem keuangan nasional di tengah percepatan transformasi ekonomi digital.
Menurut Dian, UMKM memiliki peran krusial dalam perekonomian Indonesia dengan kontribusi mencapai 99 persen unit usaha dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja nasional. Namun, hingga Oktober 2025, penyaluran kredit UMKM masih menghadapi tantangan dengan tercatat mengalami kontraksi sebesar 0,11 persen.
Untuk memperkuat pembiayaan sektor tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Aturan ini mewajibkan perbankan dan Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) menyediakan skema pembiayaan yang inklusif, terjangkau, dan sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha kecil.
Seiring dengan itu, pengembangan keuangan syariah juga menjadi fokus utama OJK. Melalui pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), OJK mendorong sinergi lintas sektor guna menjadikan industri keuangan syariah sebagai katalis penguatan ekosistem halal dan keuangan sosial, baik di tingkat nasional maupun global.
Di sektor perbankan, OJK mencermati pertumbuhan signifikan bank digital yang ditopang oleh tingginya adopsi layanan keuangan berbasis teknologi. Proyeksi nilai ekonomi digital Indonesia yang diperkirakan mencapai USD 360 miliar pada 2030 menjadi dasar perlunya pengawasan yang lebih terfokus dan spesifik.
Dian mengungkapkan bahwa secara umum kinerja bank digital saat ini relatif kuat, dengan tingkat permodalan (KPMM) berada di atas 30 persen dan rasio margin bunga bersih (NIM) mencapai 2,5 kali rata-rata industri perbankan konvensional. Kendati demikian, karakteristik model bisnis bank digital dinilai memiliki risiko yang berbeda dibandingkan bank konvensional.
OJK mencatat terdapat dua model utama bank digital, yakni bank digital dengan model bisnis mandiri (stand alone) dan bank digital yang bersinergi dengan lembaga jasa keuangan lain maupun perusahaan teknologi besar (BigTech) melalui ekosistem kemitraan untuk memperluas jangkauan nasabah.
Ke depan, pengawasan bank digital akan dilakukan secara lebih komprehensif, tidak hanya berfokus pada indikator keuangan, tetapi juga mencakup kelancaran operasional layanan digital, tata kelola dan independensi manajemen, perlindungan data nasabah, manajemen risiko pihak ketiga, serta ketahanan sistem terhadap ancaman siber.
Melalui penguatan struktur organisasi ini, OJK berharap dapat menciptakan standar pengawasan yang setara bagi seluruh pelaku industri, sekaligus memberikan ruang inovasi yang sehat agar sektor jasa keuangan mampu tumbuh berkelanjutan dan berdaya saing di era digital.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly