10 Jul 2026 17:15

Tiga Saksi Ungkap Peran dalam Proyek Guest House UIN Raden Fatah di Sidang Korupsi

Tiga Saksi Ungkap Peran dalam Proyek Guest House UIN Raden Fatah di Sidang Korupsi

Kaganga.com PALEMBANG – Persidangan dugaan korupsi pembangunan Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (10/7/2026). Tiga saksi yang terlibat dalam proses perencanaan dan pengadaan proyek dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengungkap mekanisme pelaksanaan proyek yang kini menyeret Abdul Karim S.Ag., M.Hum selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ke meja hijau.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ade Sumitra Hadisurya SH MHum dengan menghadirkan Hasan Marzuki selaku anggota tim perencanaan, Yan Maradona selaku Ketua Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, serta Jawairil Islamudin selaku Pejabat Pengadaan pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang.

Dalam keterangannya, Yan Maradona menjelaskan pembangunan Guest House dilaksanakan dalam dua tahap, yakni pada Tahun Anggaran 2022 dan dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2023.

"Saya tergabung dalam Pokja untuk pengadaan pekerjaan fisik. Proyek ini dilaksanakan dalam dua tahap, tahun 2022 dan dilanjutkan pada 2023," ungkap Yan Maradona di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, Hasan Marzuki mengaku hanya bertugas pada tahap perencanaan dan tidak terlibat dalam pelaksanaan pembangunan fisik.

"Saya hanya menangani perencanaan pada tahap lanjutan karena pekerjaan sebelumnya sudah direncanakan," jelas Hasan.

Usai pemeriksaan saksi, JPU memperlihatkan sejumlah barang bukti kepada majelis hakim dan para saksi. Setelah itu, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa (14/7/2026) dengan agenda pemeriksaan lima saksi lainnya.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Abdul Karim diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama Dony Prayatna selaku Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi dan Sarwono Christianto selaku Direktur Utama PT Gapssary Mitra Kreasi. Keduanya telah lebih dahulu diproses hukum dan telah memperoleh putusan pengadilan.

Jaksa mengungkapkan, sebagai PPK, Abdul Karim diduga tidak melaksanakan kewajibannya dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak sesuai ketentuan. Ia juga diduga membiarkan perubahan personel inti proyek tanpa addendum kontrak, serta tidak melakukan pengawasan secara optimal terhadap pekerjaan konstruksi maupun jasa konsultan manajemen konstruksi.

Akibatnya, ditemukan kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, hingga penggunaan personel yang tidak sesuai dengan kontrak.

Proyek pembangunan Guest House UIN Raden Fatah mencakup pekerjaan perencanaan Tahun Anggaran 2021, pembangunan fisik Tahun Anggaran 2022, serta jasa konsultan manajemen konstruksi dengan total nilai anggaran lebih dari Rp17,7 miliar.

JPU juga menguraikan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan, mulai dari penggunaan perusahaan pinjaman saat tender perencanaan, perubahan personel pelaksana di lapangan, hingga pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai gambar kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), maupun spesifikasi kontrak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik tim ahli konstruksi, ditemukan kekurangan volume pekerjaan serta mutu beton pada sejumlah bagian bangunan yang tidak memenuhi spesifikasi kontrak.

Akibat perbuatan tersebut, Dony Prayatna diduga memperoleh keuntungan lebih dari Rp2 miliar, sedangkan Sarwono Christianto diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp117,7 juta. Sementara itu, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Selatan tertanggal 21 Agustus 2024, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.123.788.215,08.

Atas perbuatannya, Abdul Karim didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Proyek Guest House U

Komentar