Antisipasi Lonjakan Arus Libur Nataru, Pemprov Sumsel Batasi Angkutan Barang
Kaganga.com PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dengan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di seluruh wilayah Sumsel. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 550.11/3/4011/Dishub/2025 yang ditandatangani pada 10 Desember 2025.…