Perusahaan Tambang Gunakan Jalan Umum, Pemprov Sumsel Siapkan Sanksi Pencabutan IUP
Kaganga.com PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) memperingatkan perusahaan tambang agar tidak lagi memanfaatkan jalan umum untuk aktivitas angkutan industri. Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan berujung pada sanksi berat hingga pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya keluhan masyarakat terkait kerusakan jalan akibat kendaraan bertonase…