Pengancaman di Masjid Berujung Penjara, Zulkarnain Divonis 4 Bulan
Kaganga.com PALEMBANG— Terdakwa K. Zulkarnain akhirnya harus menjalani hukuman penjara setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 4 bulan penjara dalam kasus pengancaman yang terjadi di lingkungan masjid, Senin (20/4/2026). Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 bulan terhadap terdakwa K. Zulkarnain dalam perkara dugaan…