JPU Tuntut Empat Terdakwa Kasus Bio Solar Subsidi Dua Tahun Penjara
Kaganga.com PALEMBANG, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat terdakwa dalam perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (25/6/2026). Tuntutan tersebut dibacakan dalam…