Pemkot Palembang Keluarkan Kebijakan Penghapusan Denda Pajak Tahun 2022
Kaganga.com,Palembang - Pemerintah Kota Palembang mengeluarkan kebijakan memberlakukan pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan menghapuskan denda pajak tahun 2022 untuk masyarakat di kota ini. Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Herly Kurniawan di Palembang, Rabu, mengatakan pemutihan pajak PBB senilai Rp300 ribu ke bawah yang diberlakukan…